KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Nantinya Kemenkes akan memberikan SMS (short message service) kepada penerima vaksin secara serentak.
Beleid ini tercatat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1257/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Isinya tentang warga negara yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama yang sudah tercatat dalam sistem.
Ilustrasi via google.com
Pada beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
pelaksanaan vaksinasi diberitahukan melalui SMS
“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message servce (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” dikutip dari beleid yang ditandatangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikim, dilansir kontan.co.id.
Oleh karena itu, masyarakat yang nantinya mendapatkan SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam pasal 8 pula disebutkan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group of Experts on Immunzation of the World Health Organization (SAGE WHO).
Bukan hanya itu, disebutkan pula bahwa prioritas penerima vaksin ini yakni tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indoensia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum dan juga petugas pelayanan publik lainnya.
Setelah itu, ada juga tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Selanjutnya yakni guru/tenaga pendidik mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Lalu, aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah dan juga anggota legislatif.
Kemudian, prioritas lainnya yakni masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.
“Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2020.
Di dalam Ingub itu, Anies meminta para Asisten untuk melaksanakan koordinasi vasinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing asisten sekda. Dirinya memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan koordinasi kepada masing-masing perangkat daerah untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.