No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Penerima Vaksin akan Terima SMS dari Kemenkes!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
31 Desember 2020
in Covid 19
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Nantinya Kemenkes akan memberikan SMS (short message service) kepada penerima vaksin secara serentak.

Beleid ini tercatat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1257/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Isinya tentang warga negara yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama yang sudah tercatat dalam sistem.

Ilustrasi via google.com

Pada beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

pelaksanaan vaksinasi diberitahukan melalui SMS

“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message servce (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” dikutip dari beleid yang ditandatangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikim, dilansir kontan.co.id.

Baca Juga  Ini Alasan Pemerintah Tidak Menggratiskan Seluruh Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, masyarakat yang nantinya mendapatkan SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam pasal 8 pula disebutkan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group of Experts on Immunzation of the World Health Organization (SAGE WHO).

Bukan hanya itu, disebutkan pula bahwa prioritas penerima vaksin ini yakni tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indoensia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum dan juga petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga  Konsumsi Sawit Meningkat Di Tengah Pandemi

Setelah itu, ada juga tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Selanjutnya yakni guru/tenaga pendidik mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Lalu, aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah dan juga anggota legislatif.

Kemudian, prioritas lainnya yakni masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Sekolah di Zona Kuning Boleh Dibuka, Ini Tanggapan FSGI

“Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” tulis Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2020.

Di dalam Ingub itu, Anies meminta para Asisten untuk melaksanakan koordinasi vasinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing asisten sekda. Dirinya memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan koordinasi kepada masing-masing perangkat daerah untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Covid-19Vaksinasi
ShareTweetShare
Previous Post

Angka Kematian Akibat Covid-19 di Rusia Lebih Besar dari yang Dilaporkan

Next Post

Ini Fakta Soal Virus Baru Asal Inggris!

Related Posts

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog
Covid 19

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan
Covid 19

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul
Covid 19

Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul

14 Januari 2021
WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!
Covid 19

WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!

14 Januari 2021
Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!
Covid 19

Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!

14 Januari 2021
Ada Hukuman bagi Orang yang Menolak Vaksinasi, Apa Itu?
Covid 19

Ada Hukuman bagi Orang yang Menolak Vaksinasi, Apa Itu?

13 Januari 2021
Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!
Covid 19

Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!

13 Januari 2021
Jokowi Divaksinasi oleh Dokter Kepresidenan Hari Ini!
Covid 19

Jokowi Divaksinasi oleh Dokter Kepresidenan Hari Ini!

13 Januari 2021
Pengusaha Apresiasi Pengadaan Vaksin yang Cepat
Covid 19

Pengusaha Apresiasi Pengadaan Vaksin yang Cepat

12 Januari 2021
Next Post

Ini Fakta Soal Virus Baru Asal Inggris!

Harga Batubara Bisa Turun Lagi di Tahun 2021

Harga Batubara Bisa Turun Lagi di Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
0

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

15 Januari 2021
0

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

14 Januari 2021
0

Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul

Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul

14 Januari 2021
0

Ini Alasan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksinasi

Ini Alasan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksinasi

14 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: