KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah bersama Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Januar hingga Maret 2021 untuk tiga belas pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan harga.
Sementara, tarif tenag alistrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi di lainnya pun tidak mengalami perubahan, dengan kata lain, harga tetap sama. 25 golongan pelanggan ini tetap akan diberikan subsidi listrik bahkan untuk pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil dan kegiatan sosial.
Ilustrasi via lifepal.co.id
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Prihadi menyanpaikan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19. Caranya dengan memberikan dskon untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan indsutri kecil 450 VA.
“Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listri subsidi maupun pelanggan nonsubsidi,” ungkap Agung dilansir kontan.co.id.
Pemerintah tidak menaikkan harga listrik
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang sudah diubah menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), dihitung tiga bulan. Untuk realisasi Agustus hingga Oktober 2020. Maka, nanti akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).
Bulan Agustus hingga Oktober 2020 ada perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.773,87/US$, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 39,04 US$/barel, tingkat inflasi sebesar -0,01%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp 651,72/kg.
Meski terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi ini, tarif listrik dipastikan mengacu pada tarif di periode Oktober hingga Desember 2020 baik untuk pelanggan non subsidi dengan tegangan tinggi maupun tegangan rendah.
Agung menyampaikan, untuk tarif subsidi sendiri, baik untuk 25 golongan atau pelanggan lainnya, besaran tarif tetap. “Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Agung.