
KabarUang.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melakukan revisi regulasi fintech terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah penentuan syarat modal disetor minimum saat perizinan. Pada revisi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini, besar modal setor minimum para penyelenggara paling sedikit Rp15 miliar.
Denga adanya rencana revisi ini, Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat reaksi pemain teknologi finansial peer-to-peer lending akan mempertimbangkan opsi merger, akuisisi serta konsolidasi.
Dari sisi ekuitas, penyelenggara wajib menyiapkan minimal Rp10 miliar dana ekuitas atau sekita 0,5 persen dari outstanding total pendanaan yang belum dilunasi.
“Secara umum kami sepakat dengan penguatan modal, karena bagaimanapun bagi startup, modal itu penting. Apalagi startup di industri keuangan, modal inti itu jadi salah satu fokus pertumbuhan,” ungkap Adrian, seperti dikutip di Bisnis.com, Selasa (8/12/2020).
Adrian mengharapkan keputusan yang tepat nantinya bisa terwujud, bersama Lembaga OJK dapat membawa industri fintech lending Indonesia menjadi yang terbaik di Asia Tenggara.