KabarUang.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menargetkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa diimplementasikan pada Februari 2021 mendatang.
Ilustrasi via multinews.com
“Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finaslisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan februari tahun 2021,” ungkap Luhut.
Luhut berharap adanya UU Cipta Kerja dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, dimana pemerintah bisa menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak dan juga mendorong perdangan internasional.
Menko pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini adalah salah satu terobosan pemerintah dalam mengatasi regulasi serta perizinan yang rumit. Dirinya menerangkan, latar belakang terciptanya UU Cipta Kerja ini karena Indonesia bukan negara yang paling kompleks karena banyaknya regulasi untuk melakukan bisnis.
Regulasi yang mulai dimplementasikan tahun depan
Meskipun seiring berjalan waktu peringkat ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis ini masing menunjukkan angka yang stagnan.
“Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis risiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan,” paparnya.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan meskipun UU Cipta Kerja ini pernah menimbulkan kontroversi, dirinya berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah jauh lebih tenang dan mau menerima UU Cipta Kerja dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.
Sementara, sebelumnya, Menteri Luhut pun menyampaikan bahwa regulasi mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Soveregein Wealth Fund (SWF) akan selesai pada Januari tahun mendatang.
“Bulan depan, pertengahan saya kira, semua regulasi dan aturan hukum untuk Sovereign Wealth Fund selesai. Dan Januari akan mulai efektif berjalan,” ungkap Meteri Luhut.
Saat ini, sudah ada komitmen investasi yang masuk ke LPI dari International Development Finance Corporation (IDFC) senilai sengan US$ 2 miliar. Bukan hanya itu, ada beberapa negara yang sudah menggunakan skema SWF. Mereka (Rusia dan Italia) mengatakan skema ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.