KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah melarang adanya kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebjakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan terhitung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual, Senin (14/12).
Ilustrasi via Merdeka.com
Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang pernah terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut.
Pihaknya juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dengan presentase 75%. Larangan ini pun mencakup pembatasan untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti acara hajatan maupun acara-acara keagamaan.
Luhut meminta semua pihak untuk bekerja sama
Bukan hanya itu, Luhut memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Saya juga meminta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal dan tempat hiburan,” paparnya.
Selain itu, Luhut selaku Wakil Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta kepada pemilik pusta perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
Bukan hanya itu, Luhut juga memberikan arahan kepada pemimpin agar mengoptimalisasikan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan kegiatan 3M bisa diterapkan.
Dia pun meminta pemerintah daerah untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan dan mal hingga pukul 20.00. Sedangkan, untuk wilayah pedesaan sendiri, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.
Terakhir, dirinya meminta untuk wilayah Provinsi dan Bali juga lainnya, agar dilaksanakan pengetatan protokol wisata kesehaan di rest area, hotel dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB serta Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.