No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Larangan Pemerintah untuk Kegiatan Akhir Tahun!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
15 Desember 2020
in Covid 19, Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah melarang adanya kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebjakan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan tersebut dilakukan terhitung pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Keputusan ini diambil dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual, Senin (14/12).

Ilustrasi via Merdeka.com

Luhut mengatakan bahwa kebijakan ini didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 yang pernah terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020. “Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut.

Pihaknya juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dengan presentase 75%. Larangan ini pun mencakup pembatasan untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti acara hajatan maupun acara-acara keagamaan.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun Saham di Wall Street Alami Kenaikan, Berikut Penjelasannya

Luhut meminta semua pihak untuk bekerja sama

Bukan hanya itu, Luhut memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Saya juga meminta Pak Gubernur (DKI) untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal dan tempat hiburan,” paparnya.

Baca Juga  PT Telkom Indonesia Tbk Komitmen Untuk Tingkatkan Kinerja Hingga Akhir Tahun 2019

Selain itu, Luhut selaku Wakil Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta kepada pemilik pusta perbelanjaan melalui Gubernur DKI agar memberikan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Bukan hanya itu, Luhut juga memberikan arahan kepada pemimpin agar mengoptimalisasikan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan kegiatan 3M bisa diterapkan.

Dia pun meminta pemerintah daerah untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan dan mal hingga pukul 20.00. Sedangkan, untuk wilayah pedesaan sendiri, pemda diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Baca Juga  Ini Dia Fakta Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Terakhir, dirinya meminta untuk wilayah Provinsi dan Bali juga lainnya, agar dilaksanakan pengetatan protokol wisata kesehaan di rest area, hotel dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB serta Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Akhir TahunPemerintah Larang Kegiatan Akhir TahunPerayaan Akhir Tahun
ShareTweetShare
Previous Post

Singapura Siap Jadi Pergerakan Bisnis Vaksin Covid-19 dari Eropa ke Asia

Next Post

E-commerce Semakin Meningkat, Pemerintah Pungut Bea Cukai US$3 per Kiriman

Related Posts

BCA Antisipasikan Penarikan Tunai Selama Libur Akhir Tahun
Finansial

BCA Antisipasikan Penarikan Tunai Selama Libur Akhir Tahun

21 Desember 2020
Ini Strategi Jababeka (KIJA) dalam Mendongkrak Kinerja Akhir Tahun!
Bisnis

Ini Strategi Jababeka (KIJA) dalam Mendongkrak Kinerja Akhir Tahun!

9 Desember 2020
Jelang Akhir Tahun Saham di Wall Street Alami Kenaikan, Berikut Penjelasannya
Bisnis

Jelang Akhir Tahun Saham di Wall Street Alami Kenaikan, Berikut Penjelasannya

23 Desember 2019
Jelang Akhir Tahun, BI Siapkan Uang Tunai Sekitar Rp 100 Triliun
Bisnis

Jelang Akhir Tahun, BI Siapkan Uang Tunai Sekitar Rp 100 Triliun

18 Desember 2019
Jelang Akhir Tahun, Persiapan Liburan Dikirakan Akan Lebih Meningkat Lagi
Industri

Jelang Akhir Tahun, Persiapan Liburan Dikirakan Akan Lebih Meningkat Lagi

27 Oktober 2019
Pemerintah Antisipasi Gejolak Harga Pangan Pada Akhir Tahun
Bisnis

Pemerintah Antisipasi Gejolak Harga Pangan Pada Akhir Tahun

8 Oktober 2019
Bisnis

PT Telkom Indonesia Tbk Komitmen Untuk Tingkatkan Kinerja Hingga Akhir Tahun 2019

22 Agustus 2019
Next Post
E-commerce Semakin Meningkat, Pemerintah Pungut Bea Cukai  US$3 per Kiriman

E-commerce Semakin Meningkat, Pemerintah Pungut Bea Cukai US$3 per Kiriman

Sentimen Pendukung agar Neraca Dagang November Surplus

Sentimen Pendukung agar Neraca Dagang November Surplus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: