KabarUang.com, Samarinda – Kementerian koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan dana Bantuan Presiden (Banpres) kepada Kalimantan Timur senilai Rp 214 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan bahwa Banpres ini secara keseluruhan akan digunakan untuk membantu usaha mikro yang terdampak.
Ilustrasi via google.com
“Hingga 10 November 2020, progres BPUM yangs udah tersalur mencapai 68 persen. Kami targetkan sebelum 31 Desember 2020, penyaluran BPUM sudah mencapai 100 persen,” ungkapnya dari Humas Kaltim, dilansir bisnis.com.
Roby mengatakan bahwa BPUM Kaltim ini sudah memasuki tahap kedua, dimana pada tahap pertama sudah diterima oleh 16.018 penerima bantuan dari yang diusulkan sebanyak 38.000 penerima. Sementara, tahap kedua sendiri penerimanya 89.258 dari usulan sebanyak 135.000 penerima.
Pihaknya juga menambahkan saat ini Kaltim masih mengusulkan tambahan BPUM sebanyak 39.864 penerima. Selanjutnya, setiap usaha mikro akan menerima bantuan presiden sebanyak Rp 2,4 juta dan diharapkan mereka dapat memanfaatkan dana ini untuk membangkitkan usaha yang terdmapak.
Program Banpres untuk PEN
Program ini sendiri adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang telah diserahkan secara simbolik oleh Presiden pada 17 Agustus lalu.
Tahap pengusulan BPUM ini sudah dilakukan sejak Agustus hingga September pada tahap pertama. Untuk tahap kedua, akan dilakukan pada Oktober hingga akhir November 2020.
Usulan ini harus melalui tahapan proses oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pusat. Selanjutnya, dikeluarkanlah Surat Keputusan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM RI.
“Alhamdulillah untuk penyaluran uangnya sebesar Rp 214 miliar sudah ada di bank penyalur (BRU dan BNI),” paparnya.
Roby menyatakan telah meminta kepada Bank Penyalur untuk bekerja sama dan lebih mengoptimalkan dalam realisasi penyaluran dana Banpres ini.
“Karena danya sudah di transfer Kementerian Koperasi dan ULM sejak awal Oktober lalu,” lanjutnya.
Penyaluran BPUM ini dimonitoring oleh Deputi Pengawasan Kemneterian Koperasi dan UKM serta beberapa pihak yang terlibat.
“Koordinasi intens sudah dan terus kami lakukan sampai dengan akhir Desember termasuk hari libur, kami lakukan setiap hari, dengan agenda review dan evaluasi 2 kali seminggu,” tutupnya.