No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, April 11, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, April 11, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Travel

Ini Tujuan Menhub Terbitkan Juklak Perjalanan Libur Nataru!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
22 Desember 2020
in Travel
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ada 4 SEyang diterbitkan. Diantaranya yakni SE Tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No 21. Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No 23. Tahun 2020).

Menhub mengatkan bahwa setiap SE ini berbeda masa berlakunya. Untuk SE transportasi laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai tangga; 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai tanggal 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga  250 Ribu Pemudik Gratis Dilepas Menteri Rini Dan 72 Bos BUMN

Ilustrasi via medcom.co.id

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam masa Pandei Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020 dengan tujuan tertentu.

Tujuan diterbitkannya SE

“Ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ungkap Aditya.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Lakukan PSBB, Bagaimana Nasib Industri Penerbangan?

Beberapa hal yang penting yang tertuang dalam SE tersbeut yakni setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M. Dimulai dari hari keberangkantan, selama perjalanan hingga sampai dengan kedatangan.

Khusus untuk perjalanan ke Pulai Bali, masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test-PCR paling lama 7×24 jam jika menggunakan transportasi udara.

Sementara, bagi yang menggunakan transportasi darat dan laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Pemerintah Beri Stimulus Untuk Bisnis Angkutan Darat

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penggunaan transportasi.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan pun wajib mengisi e-Hac bagi seluruh moda transportasi. Bagi anak-anak dengan usia di bahwa umur, tidak diharuskan melakukan test antigen maupun test RT-PCR antigen sebagai syarat keberangkatan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Penumpang wajib Test Rapid AntigenSE Perjalanan NataruTest RAPID anTIGEN
ShareTweetShare
Previous Post

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen

Next Post

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Rapid Test Antigen!

Related Posts

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen
Travel

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen

22 Desember 2020
Next Post
Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Rapid Test Antigen!

Ini Kelebihan dan Kekurangan dari Rapid Test Antigen!

Aphindo Proyeksikan Tahun Depan Industri Plastik Kian Membaik

Aphindo Proyeksikan Tahun Depan Industri Plastik Kian Membaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: