KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada 4 SEyang diterbitkan. Diantaranya yakni SE Tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No 21. Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No 23. Tahun 2020).
Menhub mengatkan bahwa setiap SE ini berbeda masa berlakunya. Untuk SE transportasi laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai tangga; 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai tanggal 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Ilustrasi via medcom.co.id
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam masa Pandei Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020 dengan tujuan tertentu.
Tujuan diterbitkannya SE
“Ini bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ungkap Aditya.
Beberapa hal yang penting yang tertuang dalam SE tersbeut yakni setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan jarak jauh diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 3M. Dimulai dari hari keberangkantan, selama perjalanan hingga sampai dengan kedatangan.
Khusus untuk perjalanan ke Pulai Bali, masyarakat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test-PCR paling lama 7×24 jam jika menggunakan transportasi udara.
Sementara, bagi yang menggunakan transportasi darat dan laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan keterangan hasil negatif rapid antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penggunaan transportasi.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan pun wajib mengisi e-Hac bagi seluruh moda transportasi. Bagi anak-anak dengan usia di bahwa umur, tidak diharuskan melakukan test antigen maupun test RT-PCR antigen sebagai syarat keberangkatan.