No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Covid 19

Ini Daerah yang Diwajibkan Terapkan Tes Antigen!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
21 Desember 2020
in Covid 19, Regional
2 min read
0
Ini Daerah yang Diwajibkan Terapkan Tes Antigen!
Ilustrasi rapid antigen via kompas.com

KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah sudah menetapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat ketika memasuki suatu daerah.

Mulai tanggal 18 Desember 2020 pemerintah pusat resmi mengganti aturan rapid test antibodi menjadi test antigen. Berikut ini enam daerah yang diharuskan menetapkan dokumen test antigen.

1. DKI Jakarta

Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 diharuskan menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta. Hal in sesuai dengan instruksi Gubernur yang tertuang dalam Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan juga Tahun Baru 2021.

Baca Juga  Idul Adha, Anies Undang Chef Hotel Bintang 5 untuk Acara Makan Daging Kurban di DKI

Gubernur Anies Baswedan sendiri meminta Dinas Perhubunga untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilaya DKI Jakarta.

2. Jawa Barat

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pun menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke objek di wisata Jawa Barat. Mereka harus menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak surat diterbitkan.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 22/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelanggaran Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

3. DI Yogyakarta

Dilansir dari Antara saat ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengkue Buwono X mewajibkan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PDR.

Baca Juga  [Infografik] Data Pertumbuhan E-Commerce di Tengah Tekanan Pandemi Covid-19

“Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan d bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan.

4. Malang

Selanjutnya Kota Malang pun mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk melakukan rapid test antigen. Wali Kota Malang, Setiaji mengatakan bahwa aturan ini akan dimuat pada surat edaran yang diteken dirinya.

“Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab,” jelasnya.

5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan menetapkan test antigen untuk perjalanan darat. Aturan ini berdasaran Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga  Tol Layang Jakarta - Cikampek Mulai Beroperasi Hari Ini, Gratis!

6. Jawa Tengah

Terakhir, daerah Jawa Tengah mewajibkan masyarakat yang akan memasuki wilayah ini menyerahkan hasil negatif dari rapid test antigen.

“Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan sceening rapid terhadap wisatawan,” ungkap Kepala Dinasi Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Covid-19Daerah Wajib AntigenPeraturan pemerintah daerah
ShareTweetShare
Previous Post

Berlina (BRNA) : Pertumbuhan Tahun Depan akan Membaik

Next Post

Kongres Amerika Serikat Telah Capai Stimulus Sebesar US$900 Miliar

Related Posts

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog
Covid 19

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan
Covid 19

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!
Covid 19

WHO Ingatkan Pandemi Bisa Lebih Parah di Tahun Kedua!

14 Januari 2021
Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!
Covid 19

Epidemiolog Larang Liburan Usai Vaksinasi!

14 Januari 2021
Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!
Covid 19

Pasar Sindikasi Diperkirakan Positif Tahun Ini!

13 Januari 2021
Covid 19

Jumlah Kasus Makin Tinggi, Prancis Putuskan untuk Lockdown

12 Januari 2021
BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Covid 19

BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

11 Januari 2021
Ini Kata Eijkman Soal Herd Immunity
Covid 19

Ini Kata Eijkman Soal Herd Immunity

9 Januari 2021
Simak 4 Golongan yang Tidak Boleh Divaksinasi!
Covid 19

Simak 4 Golongan yang Tidak Boleh Divaksinasi!

9 Januari 2021
Next Post
Kongres Amerika Serikat Telah Capai Stimulus Sebesar US$900 Miliar

Kongres Amerika Serikat Telah Capai Stimulus Sebesar US$900 Miliar

PLN Oversupply Pasokan Listrik, Dirut Atasi Lewat Aplikasi Pelayanan Pelanggan

PLN Oversupply Pasokan Listrik, Dirut Atasi Lewat Aplikasi Pelayanan Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: