
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah sudah menetapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat ketika memasuki suatu daerah.
Mulai tanggal 18 Desember 2020 pemerintah pusat resmi mengganti aturan rapid test antibodi menjadi test antigen. Berikut ini enam daerah yang diharuskan menetapkan dokumen test antigen.
1. DKI Jakarta
Terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 diharuskan menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen untuk masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta. Hal in sesuai dengan instruksi Gubernur yang tertuang dalam Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan juga Tahun Baru 2021.
Gubernur Anies Baswedan sendiri meminta Dinas Perhubunga untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilaya DKI Jakarta.
2. Jawa Barat
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pun menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke objek di wisata Jawa Barat. Mereka harus menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak surat diterbitkan.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 22/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelanggaran Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
3. DI Yogyakarta
Dilansir dari Antara saat ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengkue Buwono X mewajibkan seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PDR.
“Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan d bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab,” ungkap Sultan di Kompleks Kepatihan.
4. Malang
Selanjutnya Kota Malang pun mewajibkan wisatawan yang berkunjung untuk melakukan rapid test antigen. Wali Kota Malang, Setiaji mengatakan bahwa aturan ini akan dimuat pada surat edaran yang diteken dirinya.
“Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab,” jelasnya.
5. Bali
Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan menetapkan test antigen untuk perjalanan darat. Aturan ini berdasaran Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
6. Jawa Tengah
Terakhir, daerah Jawa Tengah mewajibkan masyarakat yang akan memasuki wilayah ini menyerahkan hasil negatif dari rapid test antigen.
“Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan sceening rapid terhadap wisatawan,” ungkap Kepala Dinasi Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12)