KabarUang.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana merombang skema gaji Pegawai Negeri Sipil pada periode kedua pemerintahannya.
Ilustrasi via google.com
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019.
Sementara, Plt Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan bahwa skema gaji ASN atau PNS yang terbaru berdasarkan Pasal 79 dan 80 UU ASN karena skema gaji sebelumnya memiliki komponen disimplikasi.
“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen Gaji dan Tunjangan,” ungkapnya dilansir bisnis, Senin (30/11).
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 sendiri dijelaskan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawa dan juga risiko pekerjaan. Gaji yang dimaskud pada ayat 1 ini maksudnya dibayarkan sesuai dengan beban kerjanya.
Skema gaji PNS terbaru
Selain itu, dia mengatakan bahwa peraturan ini berhubungan dengan PP No 7/1977 yang sudah diubah menjadi PP No 15/2019 dan saling terkait dengan peraturan tentang pangkat PNS. Hal inilah yang membuat perubahan pada skema gaji yang sebelumnya dilihat dari pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.
Nilai jabatan ini akan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang kemudian saat ini disebut dengan pangkat. Pihaknya mengungkapkan bahwa imlementasi formula Gaji PNS ini akan dilakukan bertahap. Dimulai dari perbahan sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Kemudian, tunjangan pun yang semula hanya ad akomponen tunjangan berubah menjadi tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
“Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ungkap Paryono.
Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 UU ASN yang berbunyi :
Pasal 80 :
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada aya (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.