No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Ini Alasan Jokowi Rombak Skema Gaji PNS

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
1 Desember 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berencana merombang skema gaji Pegawai Negeri Sipil pada periode kedua pemerintahannya.

Ilustrasi via google.com

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019.

Sementara, Plt Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan bahwa skema gaji ASN atau PNS yang terbaru berdasarkan Pasal 79 dan 80 UU ASN karena skema gaji sebelumnya memiliki komponen disimplikasi.

“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen Gaji dan Tunjangan,” ungkapnya dilansir bisnis, Senin (30/11).

Baca Juga  Erick Thohir Apresiasi Garda Terdepan Penanganan Corona, Tenaga Medis Luar Biasa!

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 sendiri dijelaskan bahwa gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawa dan juga risiko pekerjaan. Gaji yang dimaskud pada ayat 1 ini maksudnya dibayarkan sesuai dengan beban kerjanya.

Skema gaji PNS terbaru

Selain itu, dia mengatakan bahwa peraturan ini berhubungan dengan PP No 7/1977 yang sudah diubah menjadi PP No 15/2019 dan saling terkait dengan peraturan tentang pangkat PNS. Hal inilah yang membuat perubahan pada skema gaji yang sebelumnya dilihat dari pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan.

Baca Juga  Kemendikbud Perpanjang Pengajuan Nomor HP Untuk Kuota Gratis

Nilai jabatan ini akan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang kemudian saat ini disebut dengan pangkat. Pihaknya mengungkapkan bahwa imlementasi formula Gaji PNS ini akan dilakukan bertahap. Dimulai dari perbahan sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Kemudian, tunjangan pun yang semula hanya ad akomponen tunjangan berubah menjadi tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.

“Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ungkap Paryono.

Baca Juga  Pemerintah Beri Kode, Gaji PNS Berencana Akan Naik Lagi Tahun Depan

Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 UU ASN yang berbunyi :

Pasal 80 :

(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada aya (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Gaji PNSGaji PNS TerbaruJokowi Merombak Gaji PNS
ShareTweetShare
Previous Post

Harapan Gubernur BI untuk Indonesia, Jadi Pemain Global

Next Post

Permintaan Menko Luhut untuk DKI dan Bali

Related Posts

Gaji PNS Dirombak, Akankah Tingkatkan Produktivitas ?
Regional

Gaji PNS Dirombak, Akankah Tingkatkan Produktivitas ?

3 Desember 2020
Pemerintah Beri Kode, Gaji PNS Berencana Akan Naik Lagi Tahun Depan
BUMN

Pemerintah Beri Kode, Gaji PNS Berencana Akan Naik Lagi Tahun Depan

29 Juni 2019
Next Post
Permintaan Menko Luhut untuk DKI dan Bali

Permintaan Menko Luhut untuk DKI dan Bali

Telkomsel Raih Penghargaan di Acara Cloudera Data Impact Awards

Telkomsel Raih Penghargaan di Acara Cloudera Data Impact Awards

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

China Lockdown, Harga Minyak Tergerus

16 Januari 2021
0

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

Ini Faktor Pendorong Nilai Ekspor Naik di Desember 2020

16 Januari 2021
0

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

Huawei Coba Kembangkan Bisnis Baru Mobil Otonom di China

16 Januari 2021
0

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

China Kembali Cetak Surplus Perdagangan Setelah Pandemi

16 Januari 2021
0

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: