KabarUang.com, Jakarta – Emiten sawit membuka suara soal kebijakan pemerintah. Dimana pemerintah melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Pengelola Dana Perkebunan Sawit.
Beleid ini membuat besaran tarif pengutuan ekspor kelapa sawit termasuk minyak sawit mentar atau cruse palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya ditetapkan berdasarkan harga CPO referensi Kementerian Perdagangan.
Misalnya saja untuk CPO, tarif pungutan ekspornya ditetapkan US$ 55 per ton ketika harga CPO nya berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Tarif pungutan ini kembali meningkatkan setiap harga CPO yang mengalami kenaikan sebesar US$ 25 per ton.
Lebih lanjut, pada posisi rentang harga di atas US$ 670 ini sampai US$ 695 per ton, tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$ 60 per ton.
Tarif ini kembali naik menjadi US$ 75 per ton pada saat CPO berada di atas US$ 695 – US$ 720 per ton dan terus mencapai pungutan tertinggi senilai US$ 255 oer ton ketika harga CPOnya di atas US$ 995 per ton.
Tak terkecuali, kenaikan tarif ini dijumpai pada produk-produk turunan CPO. Misalnya crude palm olein, crude palm stearin, palm fatty acid distillate (PFAD), Refined bleached, dan deodrized palm oil dan lainnya.
Rencananya pengenaan tarif ini baru akan diberlakukan pada 10 Desember mendatang, dimana 7 hari setelah PMK Nomor 191 Tahun 2020 diundangkan pada 3 Desember 2020.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddhy Abdurrahman mengatakan penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan tren positif harga CPO. Di sisi lain, penyesuaian ini bertujuan untuk menunjang keberlanjutan layanan dukungan kepada program pembangunan industri sawit nasional.
Beberapa layanan itu diantaranya seperti perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit sehingga nantinya tercipta pasar domestik melalui dukungan mandatori.
“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” jelasnya.
Para pelaku sawit ini memberikan respon yang positif atas pemberlakukan tarif pungutan ekspor ini.