KabarUang.com, Jakarta – Pemerinth Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan pembatasan jam operasional di Bogor. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XI tentang pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi.
Isi surat edaran ini salah satunya menyatakakan tentang pembatasan jam operasional yang berlaku bagi toko, rumah, makan/restoran, kafe, pusat perbelanjaan dan juga swalayan.
“Protokol kesehatan yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelas Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.
Ilustrasi via kompas.com
Dalam surat edaran itu tertulis mulai tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan tanggal 1,2 dan 3 Januari 2021 seluruh sektor usaha hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Alma menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabotabek.
Kebijakan Bogor dan Jakarta menutup akses hiburan dan tempat wisata
Bukan hanya itu saja, nantinya akan ada pemantauan yang dilakukan oleh aparatur negara seperti TNI, Polri dan semua skateholder agar kebijakan itu bisa berjalan maksimal. Nantinya, aparatur negera itu akan melakukan pengawasan serta penindakan jika memang ada yang melanggar.
Pemkot Bogor pun sudah meminta kepada pihak gereja untuk melakukan pembatasan Jemaat yang akan melaksanakan Hari Raya Natal. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa ibadah di tahun ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi sehingga tidak boleh dihadiri oleh banyak Jemaat.
Bima mengatakan bahwa jemaat yang hadir ke gereja pun harus mendaftarkan dirinya ke gereja. “Jadi mungkin di malam Natal hanya sekali ibadahnya. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan, ibadah diperbolehkan namun dengan pembatasan,” paparnya.
Kebijakan serupa berlaku untuk daerah Jakarta. Dimana pemerintah provinsi Jakarta menutup sejumlah destinasi wisata selama hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini merupakan lanjutan dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Mayarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di masa libur.