No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Maret 4, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Maret 4, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Mulai Hari Ini!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
3 November 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja meski menuai banyak penolakan.

RUU Cipta Kerja atau Omnibus Ciptaker ini sudah resmi menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan mulai berlaku hari ini.

Ilustrasi via portalsulut.com

“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” dilansir bisnis.com, Selasa (3/11).

UU Cipta Kerja ini hadir dengan format 1.187 halaman. Jumlah ini adalah versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.

Baca Juga  Gojek Tambahkan Fitur Proteksi dan Edukasi Bagi Perempuan

Dengan disahkannya UU Cipta Keraja ini menjadi pemutus polemik beredarnya beleid dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Seperti yang diberitahukan sebelumnya, ada beberapa versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Naskah final UU Cipta Kerja

Misalnya pada tanggal 12 Oktober lalu beredar naskah final sebanyak 812 halaman. Padahal sebelumnya pun smepat beredar di publik naskah RUU Cipta Kerja setebal 905 halaman dan ada pula yang mendapatkan 1.000 halaman.

Naskah setebal 812 halaman itu kemudian diserahkan DPR ke Istana negara. Lalu naskah finalnya berubah menjadi 1.187 halaman. Hal ini terjadi karena naskah sudah disesuaikan Kemensetneg dengan format penulisan baku dalam catatan negara. RUU ini selanjutnya diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga  PSBB Diperlonggar : Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Selama Pandemi

Bukan hanya dari jumlah halaman yang selalu berubah-ubah, substansi UU Cipta kerja mengalami penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian. Bahkan perubahan substansi soal migas.

Di sisi lain, UU ini dinilai janggal oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diungkapkan melalui cuitannya di akun twitter @FPKSDPRRI pada Selasa (3/11).

“Baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat,” cuitnya.

Selain itu juga,  PKS mengunggah potongan gambar terkait pasal yang dinilai janggal tersbeut. Dimana berbunyi “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi : a. penerapan Perizinan erusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c: penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi,” kutipan Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Baca Juga  Ridwan Kamil Jadikan Jabar Provinsi Pertama yang Terapkan Teknologi Perikanan

Pasal ini dinilai janggal karena pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Jokowi Resmikan UU Cipta KerjaRUU Cipta Kerja
ShareTweetShare
Previous Post

Pengamat Milennial Sebut Startup Akan Tumbuh Akhir Tahun Ini

Next Post

Beberapa Gubernur Naikkan UMP 2021, Pengusaha Kecewa

Related Posts

Ini Kata Epidemiolog Soal Prediksi Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu ke depan
Regional

Ini Kata Epidemiolog Soal Prediksi Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu ke depan

10 Oktober 2020
Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Soal Omnibus Law yang Ubah Upah Buruh
Regional

Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Soal Omnibus Law yang Ubah Upah Buruh

7 Oktober 2020
RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Batam Mogok Massal
Regional

RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Batam Mogok Massal

6 Oktober 2020
Harapan Kemenko Perekonomian Terhadap RUU Cipta Kerja
Regional

Harapan Kemenko Perekonomian Terhadap RUU Cipta Kerja

3 Oktober 2020
Next Post
Beberapa Gubernur Naikkan UMP 2021, Pengusaha Kecewa

Beberapa Gubernur Naikkan UMP 2021, Pengusaha Kecewa

Beberapa Gubernur Naikkan UMP 2021, Pengusaha Kecewa

UU Cipta Kerja Diberlakukan, KSPI dan KSPSI Beraksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Libur Panjang, Kasus Covid-19 Semakin Meningkat Setahun Terakhir

Libur Panjang, Kasus Covid-19 Semakin Meningkat Setahun Terakhir

4 Maret 2021
0

Harga Batubara Acuan (HBA) Menurun Bulan Ini!

Harga Batubara Acuan (HBA) Menurun Bulan Ini!

4 Maret 2021
0

Ada Diskon PPN, Permintaan Baja Diprediksi Meningkat!

Ada Diskon PPN, Permintaan Baja Diprediksi Meningkat!

3 Maret 2021
0

ShopeePay, OVO, DANA Jadi eMoney yang Paling Banyak Digunakan, Ini Urutannya!

ShopeePay, OVO, DANA Jadi eMoney yang Paling Banyak Digunakan, Ini Urutannya!

3 Maret 2021
0

Ini Produk Unitlink yang Catat Kinerja Positif!

Ini Produk Unitlink yang Catat Kinerja Positif!

3 Maret 2021
0

Joe Bidden Peringatkan Amazon Untuk Tidak Larang Karyawan Bergabung ke Serikat Pekerja

Joe Bidden Peringatkan Amazon Untuk Tidak Larang Karyawan Bergabung ke Serikat Pekerja

2 Maret 2021
0

Sandiaga Uno Gandeng Startup Untuk Kembangkan Akomodasi Danau Toba

Sandiaga Uno Gandeng Startup Untuk Kembangkan Akomodasi Danau Toba

2 Maret 2021
0

Sepanjang 2020, Indosat Catat Pertumbuhan Positif!

Sepanjang 2020, Indosat Catat Pertumbuhan Positif!

2 Maret 2021
0

Ini Kunci Kesuksesan Warren Buffet!

Ini Kunci Kesuksesan Warren Buffet!

2 Maret 2021
0

Ini Tanggapan Bankir Soal Penurunan Suku Bunga!

Ini Tanggapan Bankir Soal Penurunan Suku Bunga!

2 Maret 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: