KabarUang.com, Jatim – Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp. 1.768.000 yang pada awalnya hanya Rp. 1.868.777,08.
Ilustrasi via google.com
“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pandemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober sini hari sudah diputuskan, “ungkap Gubernur Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan adanya kenaikan sekitar Rp 100.000 atau 5,5% ini sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan dengan UMK (Upah MInimum Kabupaten). Seperti halnya di Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan juga Magetan.
Sembilan Kabupaten tersebut upah paling rendahnya yakni Rp 1.913.321.
“Penaikan UMP itu mempertimbangkan ada sektor usaha yang terdampak, ada yang tidak disamping mempertimbangkan masukan buruh,” ungkapnya dilansir bisnis.com. Minggu (1/11).
Pada acara demo buruh 20 Oktober lalu, para pendemo menuntut adanya kenaikan UMP sebesar Rp. 600.000. Alasannya yakni agar daya beli masyarakat bisa meningkat di masa pemulihan ekonomi 2021.
“Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” jelasnya.
UMP sudah ditetapkan sebagaimana mestinya
Khofifah pun meyakinkan besaran UMP 2021 yang sudah ditetapkan tersebut mempertimbangkan agar sektor usaha dan industri tetap terjamin usahanya. Keputusan penaikan UMP Jatim ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Bgai pengusaha yang sudah memberikan upah minimum lebih tinggi dibandingkan UMP, dilarang mengurangi upah yang sudah ditetapkan. Pengusaha pun dilarang membayar upah dibawah UMP.
Apabila ada pengusaha yang melanggar ketetapan ini, maka pengusaha tersebut akan dikenai sanksi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menambahkan bahwa UMP ini sudah mengakomodasi dari tuntutan para buruh.
“UMP baru ada di Jawa Timur sejak 2018. UMP ini tidak berlaku setelah UMK ditetapkan,” lanjutnya.
Sementara, besaran UMK ini ditetapkan berdasarkan keputusan masing-masing kabupaten/kota/ Besarannnya sesuai hasil rapat dan kesepakatan dewan pengupahan yang ada di daerah setempat.
“Paling enak ikut Surat Edaran Menaker, ga usah mikir,” ungkapnya.