KabarUang.com, Jakarta – Seperti yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta para Gubernur untuk tidak menaikkan UMP (Upah Minimum). Artnya, upah tahun 2021 sama dengan nilai upah di tahun 2020.
Ilustrasi via depokpikiranrakyat.com
Namun, ada sejumlah Gubernur yang tetap menaikkan UMP dan tidak mengikuti surat edaran yang diberikan. Melihat hal itu, Menteri Ida pun memberikan tanggapannya terkait dengan keputusan yang diambil oleh sejumlah Gubernur.
Menteri Ida beri tanggapan positif
“Bagaimana dengan 5 gubernur yang menetapkan upah lebih tinggi dari 2020, saya kira, saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersbeut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya. Saya percaya para gubernur juga mendengarkan stakeholder ketenagakerjaan,” ungkap Menteri Ida, dilansir kontan.co.id, Kamis (5/11).
Dia pun mengatakan bahwa surat edaran terkait UMP 2021 itu dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi gubernur dalam menetapkan upah minimum provinsi. Surat edaran ini sebelumnya sudah melalui diskusi panjang bersama dengan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan yang dilakukan dalam forum dewan pengupahan nasional.
“Berangkat dari diskusi yang panjang itu, akhirnya keluarlah surat edaran yang inti surat edaran itu, meminta kepada gubernur untuk tidak menurunkan upah minimum provinsi, jadi bahasannya memang menjadi tidak enak kalau tidak naik, padahal sebelumnya kita berharap para gubernur untuk tidak menurunkan upah di bawah upah minimum di tahun 2020,” jelasnya.
Surat edaran tersebut keluar dengan Surat Eadaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk mlakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020,” tulis surat edaran tersebut.
Menteri Ida juga mengatakan penggunaan upah minimum 2021 sama dengan 2020 itu dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan para pekerja di tengah pandemi. Hal ini demi memeberikan perlindungan terhadap para pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Adapun 5 provinsi yang resmi menaikkan UMP diantaranya yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan juga Sulawesi Selatan.