KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah meyakinkan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja ini dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.
Ilustrasi via beritasatu.com
Salah satu strateginya yakni dengan menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sendiri sudah ada 15 KEK, 11 beroperasi dan 4 lagi masih dalam tahap pembangunan.
Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan bahwa peran dari KEK untuk perekonomian ini sangat signifikan. Diantaranya yakni sebagai liberasi perdagangan, laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja dan terakhir pemerataan ekonomi secara regional.
“Setidaknya ada tiga peran keberadaan UU Cipta Kerja terhadap KEK, yakni minimas kewenangan, resentralisasi perizinan dan menyebabkan redefinisi KEK,” ungkap Andry Satro Nugroho, dilansir kontan.co.id, Selasa (17/11).
UU Cipta Kerja Berdampak bagi UMKM
UU Cipta Kerja ini pun memungkinkan adanya UMKM dan Koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal ini terlihat dari pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang mengatakan badan usaha ini terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi , badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan.
Sementara, pasal 1 ayat 7 dan pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. Di dalamnya sendiri disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Lebih jauh, di pasal 1 ayat 5 tertulis bahwa administrator adalah unit kerja yang tugasnya menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK. Di pasal 23 sendiri mengatakan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasonalisasi KEK.
Administrator pula dapat mengambil alih bea dan cukai sebagaimana yang tertera di pasal 33A.
“Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan ebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK,” paparnya.