No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Gaji PPPK ASDN Sama dengan PNS, Berikut Rinciannya!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
29 November 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diumumkan pemerintah dan akan berlaku di tahun depan. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer dan guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Daposik).

Bahkan, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini mengajar pun bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan Daposik, kebutuhan guru yang di luar ASN mencapai satu juta tenaga kerja.

ilustrasi via sindonews.com

Besaran gaji PPPK dan tunjangannya ini sudah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang statusnya PPPK akan mendapatkan hak serta fasilitas yang setara dengan para PNS. Besaran gaji ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan data dari Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam PP itulah diseutkan bahwa guru PPPK ini gajinya sama dengan PNS.

Baca Juga  Ini Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Covid-19 Menurut Perry Warjiyo

Rincian gaji yang akan diterima PPPK

Dilansir dari kontan.co.id, berikut ini rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020 :

  • Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca Juga  Yayasan Hidung Merah (YHM) Ajak Kita Mengenal Langkah-Langkah Menjaga Kebersihan

Besaran gaji yang beragam ini disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, untuk tunjangannya terdiri atas :

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan fungsional.
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK pun akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil seperti yang sudah direncanakan pemerintah. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Misalnya jaminan pensiun. PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum.

Baca Juga  CPNS 2019 Memprioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Gaji PPPKGuruPPPK
ShareTweetShare
Previous Post

PT Pupuk Indonesia Perkuat Ketersediaan Stok Jelang Akhir Tahun

Next Post

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Berpotensi Naik!

Related Posts

Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun Depan
Regional

Guru Honorer akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun Depan

24 November 2020
CPNS 2019 Memprioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan
BUMN

CPNS 2019 Memprioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan

30 Juli 2019
Next Post
Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Berpotensi Naik!

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Bahan Pokok Berpotensi Naik!

Pemerintah Kucurkan Rp 464 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional 2021

Pemerintah Kucurkan Rp 464 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: