KabarUang.com, Jakarta – Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diumumkan pemerintah dan akan berlaku di tahun depan. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer dan guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Daposik).
Bahkan, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini mengajar pun bisa mendaftar PPPK guru 2021. Berdasarkan perhitungan Daposik, kebutuhan guru yang di luar ASN mencapai satu juta tenaga kerja.
ilustrasi via sindonews.com
Besaran gaji PPPK dan tunjangannya ini sudah diatur oleh pemerintah. Setiap ASN yang statusnya PPPK akan mendapatkan hak serta fasilitas yang setara dengan para PNS. Besaran gaji ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berdasarkan data dari Perpres Nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dalam PP itulah diseutkan bahwa guru PPPK ini gajinya sama dengan PNS.
Rincian gaji yang akan diterima PPPK
Dilansir dari kontan.co.id, berikut ini rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020 :
- Golongan I : Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Besaran gaji yang beragam ini disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, untuk tunjangannya terdiri atas :
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan fungsional.
- Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK pun akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil seperti yang sudah direncanakan pemerintah. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Misalnya jaminan pensiun. PPPK juga akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum.