KabarUang.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 sebesar 3,27% menjadi Rp 4,41 juta. Angka ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Ilustrasi via Kaltimtribun.co.id
“Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ungkap Anies.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Kenaikan upah ini hanya berlaku bagi usaha yang tidak terdampak Covid-19.
“Kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No.78 Tahun 2015,” ungkap Anies, dilansir kontan.co.i.d, Sabtu (31/10).
Sementara, untuk usaha yang terdampak Covid-19 diputuskan tidak mengalami kenaikan UMP 2020 sebesar Rp. 4.276.349. Anies menyesuaikan ini dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covd-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” jelasnya.
Pelaku usaha yang terdampak pandemi bisa mengajukan permohonan
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19 nantinya bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Setelah melakukan pengajuan tersbeut, perusahaan dapat menggunakan UMP seperti nilai tahun 2020.
“Masa pandmei Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021,” jelas Anies.
UMP ini dinilai sangat mempengaruhi kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, pihak Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja yang menyusun program peningkatan kesejahteraan.
Salah satu hasil dari kolaborasi tersbeut adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta ini adalah program kebijakan Pemrpov DKI yang dapat meringankan beban biaya transportasi, pangan dan pendidikan bagi anak pekerja.
Berikut ini beberapa fasilitas yang bisa didapatkan oleh penerma kartu pekerja :
- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 koridor;
- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir’
- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan (beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur) dengan harga subsidi.
- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.