
KabarUang.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim setelah menjalani persidangan dan terbukti melakukan penyalahgunaan yang merugikan negara sebesar Rp 16.8 Triiun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, seperti di kutip di Bisnis.com, Selasa (13/10/20).
Selain eks Dirut, vonis yang sama juga diberikan majelis kepada Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan Hendrisman lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.