KabarUang.com, Jakarta – Pangkorda Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU Omnibus Law. Sebagai aksi penolakan yang nyata, buruh di Batam akan mogok kerja.
Ilustrasi via voi.co.id
Mogok kerja ini akan dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 di masing-masing tempat buruh. Aksi mogok kerja ini sudah sampai ke pihak kepolisian.
“Kita akan tetap jalan dan melaksanakan aksi mogok kerja nasional,” ungkap Suprapto, Senin (5/10).
Mogok kerja sebagai aksi penolakan RUU Cipta Kerja
Suprapto menyampaikan aksi mogok kerja ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan. Hal ini pun bukan hanya memperjuangkan nasib para pekerja buruh saja, tetapi juga memperjuangkan nasib buruh ke depannya.
Pihaknya mengatakan jika RUU Cipta Kerja ini tetap dilaksanakan, maka posisi buruh di Indonesa akan menghentikan semua proses produksi.
“Kita juga akan meminta seluruh anggota untuk menghentikan seluruh proses produksi. Dan hal itu juga menjadi bentuk perlawanan kita terhadap rencana DPR mengesahkan Omnius Law ini,” tambahnya.
Namun, aksi mogok kerja itu tidak disetujui oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid. Hal ini karena rencana mogok kerja demi menolak RUU Omnibus Law ini tidak sesuai dengan aturan mogok kerja yang ada.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya seruan ini karena bisa menyebabkan buruh di perusahaan mendapatkan sanksi. Aksi mogok kerja ini juga bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang sudah diatur di pasar 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan. Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law. Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh pasal UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai di campur aduk,” jelasnya dilansir bisnis.com.
Untuk itu, ada baiknya pihak buruh mempertimbangkan hal ini.