No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, April 11, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, April 11, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Finansial Asuransi

Meski Menggiurkan Jasindo Belum Tertarik Produk Unit-Linked

Eka by Eka
15 Oktober 2020
in Asuransi, BUMN, Finansial
1 min read
0

KabarUang.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui Direktur Utamanya DIdit Metha Pariadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang PAYDI atau unit-linked.

Aturan dari OJK ini memberi peluang kepada asuransi umum dalam menjual produk unit-linked. Hanya saja pihak Jasindo belum mengembangkan asuransi unit-linked karena pasar yang belum memiliki daya Tarik terhadap nilai tambah investasi.

Baca Juga  Merger Bank Banten dan Bank BJB Dapat Restu OJK

Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kecelakaan diri (personal accident) merupakan dua produk yang dapat dibentuk menjadi unit-linked. Untuk menjadi unit-linked, kedua produk asuransi ini harus memenuhi syarat pertanggungan minimal lima tahun.

“Mengingat keduanya adalah produk tahunan, Jasindo masih belum melihat daya tarik pasar atau pelanggan dari nilai tambah investasinya. Jadi, sementara Jasindo belum mempersiapkan PAYDI,” ungkap Didit, seperti dikutip di Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga  Ini Sektor yang Harus Dikembangkan agar Ekonomi Bisa Pulih

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Asuransi Jasa IndonesiaJasindoojkOtoritas Jasa Keuanganunit-linked
ShareTweetShare
Previous Post

Ini Tanggapan Menteri Teten Soal UU Cipta Kerja

Next Post

Bandung Punya Mesin Penghancur Sampah yang Murah!

Related Posts

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia
Finansial

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance
Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance

8 Januari 2021
OJK Optimis Bisnis Asuransi Jiwa Bisa Lebih Baik di 2021
Asuransi

OJK Optimis Bisnis Asuransi Jiwa Bisa Lebih Baik di 2021

18 Desember 2020
OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI
Finansial

OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI

8 Desember 2020
Penurunan Suka Bunga Masih Kurang Cepat!
Info Bank

Penurunan Suka Bunga Masih Kurang Cepat!

26 November 2020
Ini Sektor yang Harus Dikembangkan agar Ekonomi Bisa Pulih
Ekonomi

Ini Sektor yang Harus Dikembangkan agar Ekonomi Bisa Pulih

25 November 2020
Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024
Finansial

Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024

7 November 2020
2023 Mendatang OJK Tak Lagi Awasi Bank, Begini Rincian Undang-undangnya
Finansial

2023 Mendatang OJK Tak Lagi Awasi Bank, Begini Rincian Undang-undangnya

18 September 2020
Bagaimana Kondisi BPR di Masa Pandemi? Akan Coba Dijelaskan Oleh Perbarindo
Ekonomi

Bagaimana Kondisi BPR di Masa Pandemi? Akan Coba Dijelaskan Oleh Perbarindo

6 Agustus 2020
Next Post
Bandung Punya Mesin Penghancur Sampah yang Murah!

Bandung Punya Mesin Penghancur Sampah yang Murah!

Begini Keadaan Pasar Saham Ketika Investor Domestik Naik

Begini Keadaan Pasar Saham Ketika Investor Domestik Naik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: