KabarUang.com, JAKARTA – PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) melalui Direktur Utamanya DIdit Metha Pariadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui terkait Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang PAYDI atau unit-linked.
Aturan dari OJK ini memberi peluang kepada asuransi umum dalam menjual produk unit-linked. Hanya saja pihak Jasindo belum mengembangkan asuransi unit-linked karena pasar yang belum memiliki daya Tarik terhadap nilai tambah investasi.
Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kecelakaan diri (personal accident) merupakan dua produk yang dapat dibentuk menjadi unit-linked. Untuk menjadi unit-linked, kedua produk asuransi ini harus memenuhi syarat pertanggungan minimal lima tahun.
“Mengingat keduanya adalah produk tahunan, Jasindo masih belum melihat daya tarik pasar atau pelanggan dari nilai tambah investasinya. Jadi, sementara Jasindo belum mempersiapkan PAYDI,” ungkap Didit, seperti dikutip di Bisnis.com, Kamis (15/10/2020).