
KabarUang.com, JAKARTA – Pasca pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rapat Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/20), terjadi banyak reaksi penolakan dari masyarakat khususnya kelompok buruh dan mahasiswa.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang juga terlibat saat pembahasan Omnibus Law menanggapi aksi penolakan tersebut.
“Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003,” ungkap Ida Fauziyah, seperti dikutip di Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Kelompok buruh menginginkan agar pemerintah tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dilakukan oleh banyak pihak karena dianggap merugikan dari sisi pekerja atau buruh.
Poin-poin yang mereka anggap merugikan adalah mulai dari status pekerja kontrak (PKWT), penghapusan upah minimum, status pekerja alih daya (outsourcing), kemudahan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Berbagai pihak mengharapkan ada aksi juga dari pemerintah untuk menanggapi gejolak dimasyarakat pasca pengesahaan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.