No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 24, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 24, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Materai 10.000 Segera Berlaku, Materai 3.000 & 6.000 Masih Berlaku Hingga Tahun Depan

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
1 Oktober 2020
in Ekonomi
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah mulai menetapkan tarif tunggal bea materai sebesar Rp 10.000 per materai mulai 1 Januari 2021. Sementara, untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih banyak beredar, pemerintah memberikan relaksasi.

Ilustrasi via kabarSurabaya

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku hingga tahun depan. Di mana masa relaksasinya satu tahun hingga 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea materai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena materai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar yang ini kita gunakan jadi kita transisikan,” ungkap Suryo dilansir konferensi pers, Rabu (30/3).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar memaparkan bahwa ada dua metode dalam menggunakan materai lama di tahun depan. Pertama yakni, masyarakat bisa menempel materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dalam satu dokumen. Kedua, yakni menempelkan dua materai Rp 6.000 dalam satu dokumen.

Baca Juga  Semenjak WFH Permintaan Laptop Semakin Meningkat, Penjual Laptop Semakin Raup Keuntungan

Undang-undang tentang bea materai

“Masa transisi ini, materai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal Rp 9.000,” jelasnya.

Jelasnya, dokumen tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5juta. Hal ini sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Bea Materai yang sudah diundangkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI Ke-6 pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai.

Baca Juga  BNI Pastikan Kebutuhan Uang Nasabah Selama Bulan Ramadhan Dapat Terpenuhi

Menteri Keuangan sendiri, Sri Mulyani mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan juga kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana yang dimaklumi karena peninkatan kapasistas untuk mengumpulkan pajak dibandingkan dengan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.

“Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Materai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” ungkap Menkeu.

Baca Juga  Sandiaga Uno Ajak Milenial untuk Melek Investasi

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa kurang lebih selama 35 tahun, UU Materai belum pernah mengalami perubahan apapun.

Untuk itu, sementara, kondisi yang terjadi lebih dari tiga dekade ini banyak mengalam perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial bahkan teknologi informasi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: MateraiUU Materai
ShareTweetShare
Previous Post

September Deflasi, Ini Kata Pakar

Next Post

Masyarakat Bisa cetak E-KTP Sendiri, Begini Caranya!

Related Posts

No Content Available
Next Post
Masyarakat Bisa cetak E-KTP Sendiri, Begini Caranya!

Masyarakat Bisa cetak E-KTP Sendiri, Begini Caranya!

Sektor Properti : Hanya Rumah Bersubsidi yang Bertahan di Tengah Pandemi

Sektor Properti : Hanya Rumah Bersubsidi yang Bertahan di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: