KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah mulai menetapkan tarif tunggal bea materai sebesar Rp 10.000 per materai mulai 1 Januari 2021. Sementara, untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih banyak beredar, pemerintah memberikan relaksasi.
Ilustrasi via kabarSurabaya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku hingga tahun depan. Di mana masa relaksasinya satu tahun hingga 31 Desember 2021.
“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea materai yang belum terpakai kita beri ruang. Di sisi lain karena materai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar yang ini kita gunakan jadi kita transisikan,” ungkap Suryo dilansir konferensi pers, Rabu (30/3).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar memaparkan bahwa ada dua metode dalam menggunakan materai lama di tahun depan. Pertama yakni, masyarakat bisa menempel materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 dalam satu dokumen. Kedua, yakni menempelkan dua materai Rp 6.000 dalam satu dokumen.
Undang-undang tentang bea materai
“Masa transisi ini, materai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal Rp 9.000,” jelasnya.
Jelasnya, dokumen tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5juta. Hal ini sebagaimana mengacu pada Undang-Undang (UU) Bea Materai yang sudah diundangkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI Ke-6 pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai.
Menteri Keuangan sendiri, Sri Mulyani mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan juga kebutuhan penerimaan negara. Sebagaimana yang dimaklumi karena peninkatan kapasistas untuk mengumpulkan pajak dibandingkan dengan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.
“Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Materai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” ungkap Menkeu.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa kurang lebih selama 35 tahun, UU Materai belum pernah mengalami perubahan apapun.
Untuk itu, sementara, kondisi yang terjadi lebih dari tiga dekade ini banyak mengalam perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial bahkan teknologi informasi.