KabarUang.com, Jakarta – Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Banyak informasi yang beredar di media sehingga menuai banyak protes karena upah buruh akan dihitung per jam.
Ilustrasi via suarasiber.com
Omnibus Law Cipta Kerja ini erhasil disahkan setelah DPR sembilan fraksi menyatakan persetujuannya. Sisanya, dua fraksi menolah pengesahan omnibus law ini, yakni Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan Omnibus Law banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama di kalangan buruh. Alasannya, kebijakan RUU Cipta Kerja ini banyak merugikan buruh, terutama soal sistem upah.
Sebelum disahkannya Omnibus Law, upah buruh atau pekerja itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini ada 10 pasal dari pasal 88 hingga 98. Kebijakan ini melahirkan upah minimun provinsi (UMP), upah minimun kabuoaten/kota (UMK) dan upah minum sektoral.
Namun, adanya Omnibus Law ini, ada isu bahwa UM, UMK dan upah minimun sektoral dihapuskan. Benarkah begitu?
Upah minimum tidak dihapus dan tetap diberlakukan
Jika dikutip dari draft RUU Cipta Kerja dibawah sidang paripurna DPR, aturan ini merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96 dan 97. Namun, draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal-pasal baru. Diantaranya yakni pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D hingga pasal 88 E.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa tidak adanya penghapusan mengenai upah minimun seperti yang beredal di berbagai media.
“Upah minimum, UMP, UMK tetap aja,” ungkap Menteri Ida.
Dirinya juga memastikan bahwa adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak akan menjadi penyebab upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimum akan ditangguhkan. Perubahan ketentuan upah minimun ini adalah kenaikan upah minimum yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sebelumnya, upah minimum itu memperhitungkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ida menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja memang mengatur upah minimum untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu. Skemanya yakni untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerja paruh waktu dan ekonomi digital). Selain itu juga, upah minimum per jam tidak menghapus kekuatan upah minimum.