No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan Soal Omnibus Law yang Ubah Upah Buruh

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
7 Oktober 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10). Banyak informasi yang beredar di media sehingga menuai banyak protes karena upah buruh akan dihitung per jam.

Ilustrasi via suarasiber.com

Omnibus Law Cipta Kerja ini erhasil disahkan setelah DPR sembilan fraksi menyatakan persetujuannya. Sisanya, dua fraksi menolah pengesahan omnibus law ini, yakni Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan Omnibus Law banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama di kalangan buruh. Alasannya, kebijakan RUU Cipta Kerja ini banyak merugikan buruh, terutama soal sistem upah.

Sebelum disahkannya Omnibus Law, upah buruh atau pekerja itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini ada 10 pasal dari pasal 88 hingga 98. Kebijakan ini melahirkan upah minimun provinsi (UMP), upah minimun kabuoaten/kota (UMK) dan upah minum sektoral.

Baca Juga  Hidup di Ibu Kota Dengan Gaji Pas Pas an? Ini dia Tips Berhematnya

Namun, adanya Omnibus Law ini, ada isu bahwa UM, UMK dan upah minimun sektoral dihapuskan. Benarkah begitu?

Upah minimum tidak dihapus dan tetap diberlakukan

Jika dikutip dari draft RUU Cipta Kerja dibawah sidang paripurna DPR, aturan ini merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96 dan 97. Namun, draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan pasal-pasal baru. Diantaranya yakni pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D hingga pasal 88 E.

Baca Juga  Pemerintah Jelaskan Perubahan Formula Perhitungan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan bahwa tidak adanya penghapusan mengenai upah minimun seperti yang beredal di berbagai media.

“Upah minimum, UMP, UMK tetap aja,” ungkap Menteri Ida.

Dirinya juga memastikan bahwa adanya Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak akan menjadi penyebab upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimum akan ditangguhkan. Perubahan ketentuan upah minimun ini adalah kenaikan upah minimum yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Sebelumnya, upah minimum itu memperhitungkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga  Sekolah Mulai Dibuka Awal 2021, Ini Kata Menko Muhadjir

Menteri Ida menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja memang mengatur upah minimum untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu. Skemanya yakni untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerja paruh waktu dan ekonomi digital). Selain itu juga, upah minimum per jam tidak menghapus kekuatan upah minimum.

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Buruh tolak RUU Cipta KerjaOmnibus LawRUU Cipta Kerja
ShareTweetShare
Previous Post

Singapura Semakin Merasa Lemah Ekonomi, Akibat Menyeimbangkan Stimulus Fiskal

Next Post

Tips Menghilangkapn Stress Akibat Bekerja

Related Posts

Kebijakan UU Ciptaker Kian Menarik Di mata Investor Luar Negeri
Investasi

Kebijakan UU Ciptaker Kian Menarik Di mata Investor Luar Negeri

21 November 2020
UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Mulai Hari Ini!
Regional

UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Mulai Hari Ini!

3 November 2020
Menhub Pamer Omnibus Law dan Promosi ke Investor AS
Internasional

Menhub Pamer Omnibus Law dan Promosi ke Investor AS

22 Oktober 2020
Ini Kata Epidemiolog Soal Prediksi Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu ke depan
Regional

Ini Kata Epidemiolog Soal Prediksi Kasus Covid-19 dalam 2 Minggu ke depan

10 Oktober 2020
Gubernur Khofifah Diminta Sampaikan Surat ke Jokowi
Kabar Jatim

Gubernur Khofifah Diminta Sampaikan Surat ke Jokowi

9 Oktober 2020
Investor Asing Yang Tolak UU CIpta Karya TIdak Pernah Investasi di Indonesia
Investasi

Investor Asing Yang Tolak UU CIpta Karya TIdak Pernah Investasi di Indonesia

9 Oktober 2020
Menaker Respon Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Bisnis

Menaker Respon Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020
RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Batam Mogok Massal
Regional

RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh di Batam Mogok Massal

6 Oktober 2020
Harapan Kemenko Perekonomian Terhadap RUU Cipta Kerja
Regional

Harapan Kemenko Perekonomian Terhadap RUU Cipta Kerja

3 Oktober 2020
Next Post
Tips Menghilangkapn Stress Akibat Bekerja

Tips Menghilangkapn Stress Akibat Bekerja

Penerapan Kembali PSBB Pengaruhi Kinerja PT Astra International Tbk

Penerapan Kembali PSBB Pengaruhi Kinerja PT Astra International Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
0

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

Pada Tahun 2021 OJK Fokus Untuk Kembangkan UMKM Indonesia

16 Januari 2021
0

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
0

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

15 Januari 2021
0

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

14 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: