Bentuk Badan Usaha Milik Daerah, Pengertian, Ciri-ciri, Peran, Tujuan, Contoh, dan Konsep Pengelolaan
Badan usaha milik daerah tersebar di semua provinsi di Indonesia. Setiap daerah ini memiliki kondisi yang berbeda dari mulai tanahnya, budayanya, karakter masyarakatnya, bagaimana potensi daerahnya, dan lain sebagainya.
Hal ini membuat kebijakan yang terpusat sangat tidak relevan karena penerapan di daerah satu tidak pasti bisa sama dengan daerah yang lainnya. Oleh karena itu pemerintah membuat Badan Usaha Milik Daerah atau biasa disebut dengan BUMD.
Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah wujud adanya otonomi daerah yaitu suatu kebebasan bagi daerah untuk mengelola daerahnya sendiri. Dengan adanya otonomi daerah maka setiap daerah memiliki kebijakan sendiri-sendiri dalam membuka suatu usaha yang biasa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sana.
Sampai di sini apakah Anda masih ingin tahu mengenai BUMD ini? Jika iya maka di sini adalah tempat yang tepat karena akan kita bahas secara lengkap mengenai BUMD itu sendiri. Informasi BUMD selengkapnya ada di bawah ini:
Apakah Definisi Badan Usaha Milik Daerah?
Dari tadi, kita selalu mengatakan BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah tetapi tidak membahas apa itu BUMD sendiri? Badan Usaha Milik Daerah adalah salah satu badan usaha yang mana memiliki modal baik seluruhnya atau sebagian dari kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing. BUMD ini dikelola dan juga diawasi oleh Pemerintah Daerah.
Bagi Anda mungkin BUMD ini masih asing karena kita seringkali dihadapkan dengan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah salah satu perusahaan yang modalnya diberikan oleh negara. Jadi, bisa saja dikatakan BUMD ini mirip dengan BUMN akan tetapi tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku atau menjalankan usahanya di daerah itu saja.
BUMD hanya beroperasi dan beroperasi di salah satu daerah dan jarang sekali bisa digunakan untuk daerah lain. BUMD ini didirikan dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan karakter daerah dan juga masyarakat dalam satu daerah sehingga tercipta pelayanan yang cepat dan merata.
Bagaimana Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah?
Apakah Anda masih bingung dengan BUMD atau masih bingung membedakan keduanya? Kalau begitu Anda harus paham ciri-cirinya. Ciri-ciri BUMD adalah didirikan dan juga diawasi oleh pemerintah daerah setempat, pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang absolut karena sebagai pemegang hak kekayaan, pemerintah daerah juga sebagai penguasa modal baik sebagian ataupun seluruhnya.
Ciri yang selanjutnya adalah BUMD ini dipimpin oleh seorang direksi yang bisa diangkat dan juga diberhentikan langsung oleh kepala daerah, risiko yang terjadi pada operasional BUMD akan ditanggung penuh oleh pemerintah, BUMD sebagai salah satu badan usaha yang memberikan sumbangan kas dan menjadi sumber pendapatan suatu daerah yang baik dan berguna untuk masyarakat.
BUMD sendiri tidak memiliki tujuan sebagai bisnis pada umumnya yang mencari keuntungan untuk kekayaan pribadi akan tetapi akan kembali lagi untuk menyejahterakan masyarakat di daerah tersebut dan juga untuk memajukan daerah itu sendiri demi kebaikan masyarakat di sana, sehingga bukan keuntungan besar yang menjadi target tetapi modal sekecil mungkin.
Apa Peran dari Badan Usaha Milik Daerah?
Ada banyak sekali peran dari BUMD ini yaitu dapat meningkatkan pendapatan daerah dari aktivitas usahanya, BUMD juga memperluas lapangan kerja karena dalam usahanya mereka juga membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan berbagai aktivitasnya. Selain itu, BUKD juga dapat membantu meningkatkan produksi daerah dan juga produksi nasional serta dapat memberdayakan masyarakat sekitar.
Badan Usaha Milik Daerah ini juga dapat meningkatkan perekonomian dan juga perkembangan daerah sehingga daerah menjadi lebih maju dan lebih bermanfaat untuk masyarakat di sana. BUMD juga berperan penting untuk mengusahakan adanya pemerataan pembangunan dari hasil usahanya untuk kepentingan bersama khususnya bagi masyarakat di daerah tersebut agar lebih bermanfaat.
Apa Tujuan Didirikannya Badan Usaha Milik Daerah?
Sebagai lembaga usaha, BUMD juga memiliki tujuan yang sangat baik. Tujuan didirikannya BUMD tentunya adalah menghasilkan keuntungan dimana keuntungan tersebut dapat dimanfaatkan untuk daerah sebagai sarana memajukan daerah dan juga memajukan Sumber Daya Manusia di Daerah Tersebut. Operasional BUMD ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat d sana.
BUMD juga bertujuan sebagai salah satu pelopor perintis kegiatan usaha atau bisnis yang belum bisa dilakukan oleh swasta maupun oleh koperasi. Selain itu juga bertujuan untuk membantu masyarakat, lembaga koperasi, dan sebagainya untuk bisa maju dalam bidang ekonomi yang mungkin masih lemah pada saat itu. Tujuan BUMD selanjutnya adalah sebagai salah satu penyedia berbagai barang dengan kualitas baik untuk kepentingan masyarakat.
Apakah Contoh dari BUMD?
Jika di dalam penjelasan di atas masih belum bisa dipahami maka dengan contoh pastinya Anda akan lebih paham. Kita ambil contoh saja adalah Bank Pembangunan Daerah atau BPD. BPD pasti ada misalnya adalah BPD Jawa Tengah yang memberikan pelayanan khusus untuk masyarakat Jawa Tengah, BPD Jawa Timur memberikan pelayanan khusus bagi masyarakat Jawa Timur, dan lain sebagainya.
Bukan hanya BPD saja, Contoh BUMD yang sering ada di dalam daerah misalnya adalah perusahaan angkutan kota seperti contohnya adalah Trans Jakarta, Trans Jogja, dan lain sebagainya. Ada juga PDAM atau Perusahaan Daerah Air Minum, PDRPH atau Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan, dan masih banyak lagi lainnya.
Bagaimana Konsep Pengelolaan BUMD Itu?
Konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD ini adalah swakelola mandiri yang maksudnya adalah pengelolaan dan juga pengawasannya dilakukan mandiri oleh pihak daerah masing-masing secara bertanggung jawab dan juga lebih intensif.
Konsep ini membuat pengelolaan menjadi lebih mudah karena wewenang diberikan kepada perwakilan daerah yang memiliki otoritas kerja sebagai pengelola dan juga pengawasan. Jadi, walaupun bebas di daerah tetap ada kontrol yang baik untuk kepentingan daerah sendiri.
Apa Saja Bentuk dari BUMD?
Bentuk dari BUMD ini dibagi menjadi dua yaitu yang pertama adalah BUMD yang modalnya murni dari pemerintah daerah dan tidak ada saham di dalamnya sehingga tidak ada campur tangan dari pihak swasta atau pihak mandiri. Dan yang kedua adalah sebaliknya yaitu modalnya terbagi dalam saham. Perusahaan ini berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal terbagi menjadi saham yang seluruhnya atau minimal 51% sahamnya itu dimiliki oleh Daerah itu sendiri.
Itulah beberapa penjelasan mengenai Badan Usaha Milik Daerah atau yang biasa disebut dengan BUMD. Dengan mengetahui secara lengkap maka selanjutnya Anda bisa menjelaskan kepada orang lain atau minimal menjadi ilmu pada diri Anda sendiri dan membuat paham akan didirikannya BUMD di Indonesia. Semoga informasi mengenai BUMD di atas dapat bermanfaat bagi semuanya!
Contoh Daftar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta
Berikut beberapa contoh BUMD di Provinsi DKI Jakarta:
- PD Dharma Jaya, BUMD yang bergerak dibidang jasa dan perdagangan,pemotongan hewan.
- PDAM Jaya, BUMD yang bergerak pada usaha jasa penyediaan air bersih, penyediaan air bersih di wilayah DKI Jakarta.
- Perumda Pembangunan Sarana Jaya, BUMD yang bergerak di bidang developer dan properti serta pengelolahan lahan/kaveling tanah.
- PD Pasar Jaya, BUMD yang bergerak dibidang pengelolaan pasar.
- PD PAL Jaya, BUMD yang bergerak pada bidang jasa pelayanan penyaluran dan pengumpulan air limbah melalui sistem perpipaan.
- PT Food Station Tjipinang Jaya, BUMD yang bergerak pada jasa, perdagangan, penyewaan gudang.