KabarUang.com, Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II kali ini membuat pengusaha kafe dan restoran di ujung tanduk. Pasalnya selama masa PSBB, kafe dan restoran tidak boleh menerima pelanggan yang masak di dalam kafe dan resto.
Ilustrasi via kontan.co.id
Parahnya lagi, saat ini Pemda DKI Jakarta menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali yang akan mengetatkan bisnis kafe dan restoran di dalam pusat perbelanjaan. PSBB ini mulai diterpakan sejak tanggal 14 September hingga 27 September mendatang.
Kebijakan ini dinilai sangat tidak mengenakan bagi sejumlah pengusaha kafe dan restoran. Pasalnya, para pelanggan hanya boleh melakukan take away dan tidak diperbolehkan untuk dine-in atau makan di dalam restoran.
Hal ini terlihat seperti suasana Mal Kota Kasablanka (Kokas) di Jalan Casablanca Raya, Jakarta yang dahulu selalu ramai karena terkenal dengan restorannya yang selalu dipadati, kini sepi pelanggan. Menurut petugas yang bekerja di sana, ada lima restoran yang memilih tutup, sedangkan yang lainnya tetap memaksakan beroperasi.
Salah satunya yang masih beroperasi yakn restoran Solaria. Pelayan yang bekerja di sana mengatakan saat ini restoran sepi karena pelanggan biasanya dine-in atau makan di tempat. “Pelanggan biasanya memang makan di tempat kalau ke Solaria,” ungkapnya.
Harapan pengusaha restoran
Sementara, restoran Shabu Hachi Githa Nafeeza mengatakan bahwa saat ini perusahaan hanya mendapatkan 50% pendapatan. Ownernya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa gerai yang terpaksa tutup. “Saya punya 11 gerai Shabu Hachi, ada lima gerai di Jakarta, yang di Jakarta ada tiga tutup total. Dua masih beroperasi take away tetap itu juga masih minus,” ungkapnya dilanir kontan, Rabu (16/9).
Githa mengatakan bahwa gerai di wilayah lain seperti Depok, Bogor, Tangerang Selatan dan Bandung masih beroperasi untuk dne-in. Hal ini karena pemerintah di Bogor masih memperbolehkan untuk dine-in namun dibatasi jam operasinya. Untuk itu, dirinya berharap Jakarta bisa seperti daerah yang lain. Hal ini agar perusahaan masih memperoleh pendapatan meskipun minim.
“Saya berharap di Jakarta bisa dibatasi jam operasi, sampai pukul 18.00 WIB mungkin bisa, jangan tidak boleh sama sekali, sebab kami sangat mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.