No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

Menhub Keluarkan Aturan Baru bagi Pesepeda di Jalan

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
27 September 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbtan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menenkankan bahwa adanya peraturan baru ini bukan untuk memberatkan pesepeda. Justru sebaliknya, aturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan pesepeda. “Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenyamanan bapak ibu menjadi terganggu,” ungkapnya.

Ilustrasi via JDID

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu pun berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan baru ini. Hal ini dilakukan untuk menginformasi masyarakat secara luas. Di mana yang dilakukan bukan hanya sosialisasi, pihaknya bahkan berencana untuk membangun dialog dengan masyarakat luas terkait dengan aturan yang dibuat.

“Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami ‘welcome’,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini Dia Nilai Plus Mobil Listrik di Mata Menhub

Larangan pesepeda ketika di jalan

Dia berpendapat hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi bahwa setiap peraturan atau regulasi yang ada harus melibatkan masyarakat. “Itu juga pesan pak Presiden kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarakat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah,” tambahnya.

Baca Juga  Berburu Buku di Acara Big Bad Wolf Bandung!

Budi mengatakan jika peraturan baru demi keselamatan ini sudah bisa diterima, dirinya berharap kegiatan bersepeda bisa semakin marak. “Ini satu langkah yang sangat baik, sangat inovatif,” ungkapnya.

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan utama yang sudah diatur oleh pemerintahan yakni persyaratan teknis sepeda. Diantaranya yakni :

  1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
  2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali dtentukan lain oleh rambu lalu lintas.
  5. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Baca Juga  Menhub Katakan Pembangunan Infrastruktur Memang Sangat Berguna Dan Dibutuhkan Agar Mudik Bisa Lancar

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Aturan Pesepeda di JalanMenhubPesepeda Jalanan
ShareTweetShare
Previous Post

Nissan Motor Optimis Perluas Pasar dan Catatkan Laba Tahun Depan

Next Post

Ini Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja

Related Posts

Menhub Minta Pesepeda Harus Diatur pada Era New Normal
Regional

Menhub Minta Pesepeda Harus Diatur pada Era New Normal

26 Juni 2020
Ini Kata Menhub Soal Tarif Kendaraan Jelang New Normal
Industri

Ini Kata Menhub Soal Tarif Kendaraan Jelang New Normal

8 Juni 2020
Ini Keuntungan New Normal Menurut Menhub
Regional

Ini Keuntungan New Normal Menurut Menhub

3 Juni 2020
Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China
Ekonomi

Menhub Tutup Sementara Rute Penerbangan Dari dan ke Kota Wuhan, China

27 Januari 2020
Ini Dia Nilai Plus Mobil Listrik di Mata Menhub
Teknologi

Ini Dia Nilai Plus Mobil Listrik di Mata Menhub

25 Agustus 2019
Asuransi

Menhub Rencanakan Ojol Dapat Asuransi

12 Agustus 2019
Menhub Akan Buat Bus Jadi Angkutan Favorit Bagi Masyarakat
Ekonomi

Menhub Akan Buat Bus Jadi Angkutan Favorit Bagi Masyarakat

28 Juli 2019
Menhub Pastikan Keselamatan Menuju Kepulauan Seribu Dan Tinjau Pelabuhan Kaliadem
Infrastruktur

Menhub Pastikan Keselamatan Menuju Kepulauan Seribu Dan Tinjau Pelabuhan Kaliadem

6 Juni 2019
Menhub Traktir Makan Bagi Para Pengemudi Bus
Tokoh

Menhub Traktir Makan Bagi Para Pengemudi Bus

4 Juni 2019
Next Post
Ini Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja

Ini Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja

Survei Terbaru Soal Perubahan Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi

Survei Terbaru Soal Perubahan Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

20 Januari 2021
0

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

20 Januari 2021
0

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

20 Januari 2021
0

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

20 Januari 2021
0

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

19 Januari 2021
0

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
0

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

19 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: