KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbtan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menenkankan bahwa adanya peraturan baru ini bukan untuk memberatkan pesepeda. Justru sebaliknya, aturan ini dibuat untuk menjamin keselamatan pesepeda. “Tidak ada niatan kami mengintervensi, sehingga kenyamanan bapak ibu menjadi terganggu,” ungkapnya.
Ilustrasi via JDID
Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu pun berencana untuk memperluas cakupan sosialisasi aturan baru ini. Hal ini dilakukan untuk menginformasi masyarakat secara luas. Di mana yang dilakukan bukan hanya sosialisasi, pihaknya bahkan berencana untuk membangun dialog dengan masyarakat luas terkait dengan aturan yang dibuat.
“Kalau ada yang keberatan, kami ganti. Kami ‘welcome’,” ungkapnya.
Larangan pesepeda ketika di jalan
Dia berpendapat hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi bahwa setiap peraturan atau regulasi yang ada harus melibatkan masyarakat. “Itu juga pesan pak Presiden kalau membuat suatu regulasi libatkan masyarakat sebanyak mungkin. Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah,” tambahnya.
Budi mengatakan jika peraturan baru demi keselamatan ini sudah bisa diterima, dirinya berharap kegiatan bersepeda bisa semakin marak. “Ini satu langkah yang sangat baik, sangat inovatif,” ungkapnya.
Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Kemenhub mengatur berbagai ketentuan utama yang sudah diatur oleh pemerintahan yakni persyaratan teknis sepeda. Diantaranya yakni :
- Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
- Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
- Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
- Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali dtentukan lain oleh rambu lalu lintas.
- Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.