KabarUang.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong para calon untuk memanfaatkan media sosial sebagai ajang kampanye. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi.
Ilustrasi via Kanigoro.com
Untuk itu, pihak KPU akan segera merampungkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Saat ini kami sedang membahas perubahan Peraturan KPU nomor 10, include di dalamnya perubahan Peraturan KPU nomor 4. Mungkin 1 sampai 2 hari ini akan kita rampungkan,” ungkap Komisioner KPU, Viryan Azis saat webinar dilansir kontan.co.id, Selasa (22/9).
Dirinya membeberkan rancangan perubahan PKPU pada 4 tahun 2019 khususnya pasal 47 ayat 1. Di mana pasal itu menjelaskan tentang kampanye melalui media sosial yang dilakukan oleh partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.
Aturan kampanye di medsos
Ayat 1 huruf a itu menjelaskan bahwa kampanye melalui media sosial bisa dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum masa tenang. Sementara, di ayat 2, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan membuat akun resmi. Ketentuannya yakni paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi dalam pemilihan. Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa partai poltik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resminya di media sosial. Sebagaimana yang tertera pada ayat 2 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Waktunya paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai.
Setelah itu, pendaftaran akun resm media sosial sebagaimana ayat 3 menggunakan formulir model untuk disampaikan kepada KPU Provinsi. Pada ayat 5 dinyatakan bahwa para calon partai politik ini boleh memasang iklan kampanye di media sosial selama 14 hari.
Untuk jumlah penanyangan iklannya sendiri, setiap calon hanya diperbolehkan memasang 5 konten untuk setiap akun resmi yang dimilikinya. Dirinya juga menyampaikan bahwa kampanye melalui media sosial ini bisa tetap efektif.
“Meskipun kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial lebih berpeluang efektif, namun substansi yang kita rasakan kemarin, bakalah pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau medsos bisa meningkatkan ektabiltas,” ungkap Viryan.