No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 16, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional

KPU Rampungkan Aturan Kampanye Lewat Medsos

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
22 September 2020
in Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong para calon untuk memanfaatkan media sosial sebagai ajang kampanye. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi.

Ilustrasi via Kanigoro.com

Untuk itu, pihak KPU akan segera merampungkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Saat ini kami sedang membahas perubahan Peraturan KPU nomor 10, include di dalamnya perubahan Peraturan KPU nomor 4. Mungkin 1 sampai 2 hari ini akan kita rampungkan,” ungkap Komisioner KPU, Viryan Azis saat webinar dilansir kontan.co.id, Selasa (22/9).

Dirinya membeberkan rancangan perubahan PKPU pada 4 tahun 2019 khususnya pasal 47 ayat 1. Di mana pasal itu menjelaskan tentang kampanye melalui media sosial yang dilakukan oleh partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

Baca Juga  Ini Dia Fakta Pemindahan Ibu Kota Indonesia
Aturan kampanye di medsos

Ayat 1 huruf a itu menjelaskan bahwa kampanye melalui media sosial bisa dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum masa tenang. Sementara, di ayat 2, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye diperbolehkan membuat akun resmi. Ketentuannya yakni paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi.

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi dalam pemilihan. Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa partai poltik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib mendaftarkan akun resminya di media sosial. Sebagaimana yang tertera pada ayat 2 kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Waktunya paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga  Indofresh Gelontorkan 1 Ton Buah Segar bagi RSD Wisma Atlet Kemayoran Hadapi Covid-19

Setelah itu, pendaftaran akun resm media sosial sebagaimana ayat 3 menggunakan formulir model untuk disampaikan kepada KPU Provinsi. Pada ayat 5 dinyatakan bahwa para calon partai politik ini boleh memasang iklan kampanye di media sosial selama 14 hari.

Untuk jumlah penanyangan iklannya sendiri, setiap calon hanya diperbolehkan memasang 5 konten untuk setiap akun resmi yang dimilikinya. Dirinya juga menyampaikan bahwa kampanye melalui media sosial ini bisa tetap efektif.

Baca Juga  CEO AirAsia, Tony Fernandes Undur Diri!

“Meskipun kegiatan kampanye digital atau melalui media sosial lebih berpeluang efektif, namun substansi yang kita rasakan kemarin, bakalah pasangan calon atau pasangan calon belum merasakan dan belum meyakini bahwa kegiatan kampanye dalam media digital atau medsos bisa meningkatkan ektabiltas,” ungkap Viryan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Kampanye di MedsosKPUPemilihan Umum
ShareTweetShare
Previous Post

Semenjak WFH Permintaan Laptop Semakin Meningkat, Penjual Laptop Semakin Raup Keuntungan

Next Post

Baru!! Apple Rilis iPhone 12 Versi Mini, Akankah Laku di Pasaran?

Related Posts

No Content Available
Next Post
Baru!! Apple Rilis iPhone 12 Versi Mini, Akankah Laku di Pasaran?

Baru!! Apple Rilis iPhone 12 Versi Mini, Akankah Laku di Pasaran?

Trump Luncurkan Kebijakan Baru Untuk Para Pekerja Asing Soal Visa

Trump Luncurkan Kebijakan Baru Untuk Para Pekerja Asing Soal Visa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

Ini Rencana Ekspansi Gojek Tahun Ini!

15 Januari 2021
0

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

Industri Property Tetap Berinovasi, The Sanctuary Collection Luncurkan Design Rumah Baru Bulan Depan

15 Januari 2021
0

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

Indonesia China Sepakati Perjanjian Two Countries Twin Parks

15 Januari 2021
0

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

Munculnya Vaksin di Indonesia, Bisakah Saham GIAA Kembali Mencuat?

15 Januari 2021
0

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

Waspada! Kegiatan Vaksin Covid-19 Punya Resiko Gagal, Berikut Menurut Epidemiolog

15 Januari 2021
0

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

Tim Peneliti Virus Corona WHO Meneliti Asal-Usul Virus di Wuhan

15 Januari 2021
0

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

Pemerintah Indonesia Siap Join Working Dengan Minyak Nabati Group Eropa Asian

15 Januari 2021
0

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

Ini Kata Menkes Soal Penyintas Covid-19!

14 Januari 2021
0

Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul

Selesai Suntik Vaksin, Begini Perasaan Jokowi dan Dokter Adul

14 Januari 2021
0

Ini Alasan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksinasi

Ini Alasan Pemerintah Pilih Sinovac untuk Vaksinasi

14 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: