KabarUang.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa PSBB akan diberlakukan kembali. Mulai tanggal 14 September hingga dua minggu ke depan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan ini bukanlah hal yang diinginkan pelaku usaha.
Ilustrasi via KompasTV
Kadin menilai bahwa penerapan PSBB di Jakarta membuat pelaku usaha sulit menciptakan peningkatan kinerja. Hal ini karena pada saat PSBB, sektor usaha dibatasi. “Kebijakan Pemprov DKI adalah langkah yang amat sangat mematikan kegiatan usaha dan sangat menekan kinerja ekonomi,” ungkap Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta Widjaya Kamdani dilansir kontan.co.id, Kamis (10/9).
Shinta juga mengatakan bahwa saat ini para pelaku usaha berusaha mati-matian mempertahankan usahanya di tengah pandemi. Sementara, stimulus yang diberikan pemerintah lewat dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional( masih minim efeknya. Itulah alasan mengapa diterapkannya PSBB kembali di Jakarta sangat berisiko bagi pelaku usaha.
Kebijakan PSBB harus menghasilkan output yang jelas
Kadin mengkhawatirkan apabila kebijakan ini tidak ada output pengendalian Covid-19 yang emuaskan sehingga masa berlakunya cukup lama. Dampaknya pelaku usaha di sektor riil semakin tertekan. Khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha skala menengah yang akan mati.
“Karena tidak sanggup bertahan dan pengangguran, khususnya di sektor informal yang menyerap lebih dari separuh tenaga kerja nasionak, akan meningkat lebih cepat,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya juga mendukung apa yang menjadi langkah pemerintah. Namun, dirinya berharap kebijakan ini bisa menghasilkan output pengendalian Covid-19 yang efektif dalam waktu yang singkat. Untuk itu, Kadin meminta agar Pemprov memastikan pelaksanaan PSBB kali ini betu;-betul sukses mengurangi angka peningkatan Covid-19.
“Semakin cepat kita bisa mengendalikan Covid-19 sampai mendektai nol, menghilangkan PSBB dan normalisasi kegiatan ekonomi, pelaku usaha akan semakin mendukung,” ungkap Shinta.
Sebagai informasi tambahan, data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan, realisasi produk domestik regional bruto (PDRB) Ibu Kota pada kuartal II-2020 8,22% year on year. Namun, pada masa April-Juni merosot tajam jika dibandingkan dengan Januari hingga Maret dengan realisasi sebesar 5,06% yoy. Hal ini disebabkan oleh dampak dari penerapan PSBB.