KabarUang.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak pernah dirangkul oleh regulator penanganan Covid-19. Terlebih ketika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali dterapkan di sejumlah wilayah DKI.
Ilustrasi via Validnews.com
Ketua Asphija Hana Suryani menurkan bahwa sejak pertama kali PSBB dimulai pada Maret 2020, pihaknya selalu berharap untuk dirangkul. Pasalnya, sektor hiburan adalah salah satu yang terdampak pandemi.
“Berjalannya waktu dengan harapan kami dipanggil atau disentuh, dirangkul oleh siapapun pihak regulator di negeri ini, kalau saya orang Jakarta, ya pemda,” ungkap Hana dilansir bisnis.com, Rabu (16/09).
Untuk itu, pihaknya mendatangi dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk menanyakan protokol kesehatan ketika industri boleh dibuka. Pada 15 Juni 2020 sendiri, Pemprov DKI pernah mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi untuk membicarakan masalah ini.
“Untuk itu semua protokol yang disuguhkan kami setujui. Setelah itu sebulan lebih tidak ada evaluasi atau tindak lanjut dari pembahasan 15 Juni, tidak ada evaluasi dari Satgas Covid-19 pusat, daerah atau Dinas Pariwisata, bahwa protokol itu lemah,” jelasnya.
Tidak ada tanggapan dari Pemprov terkait aksi yang dilakukan
Setelah berjalan beberapa waktu lalu, akhirnya para pengusaha memutuskan untuk melakukan aksi damai yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2020. Mereka memberikan aspirasinya kepada Pemprov dan Pemprov pun mendengar dan menerima aspirasinya.
“Setelah 21 Juli saya diterima Tim Biro Hukum dan Ekonomi, TGUPP, dan perwakilan Dinas Pariwisata aspirasi saya diterima. Namun setelah itu saya minta follow up minta feedack sampai hari ini tidak ada,” tuturnya.
Hana mengaku bahwa protokol kesehatan untuk industri hiburan lemah. Namun, nyatanya kabar itu tidak diterima secara formal. Makan, pihaknya meminta agar pemerintah mengumumkannya secara formal agar pihaknya mengetahui apa yang harus diperbaiki.
“Saya dengar setelah acara itu protokol kami lemah, seharusnya dikabarkan formal jadi kami mengetahui lemahnya di mana,” ucapnya.
Akhirnya, pihaknya pun merasa semakin bergejolak, hingga akhirnya merencanakan aksi yang kedua. Bahkan, ada pihak yang ingin melakukan upaya hukum terkait diberlakukannya PSBB.
“Mengapa ada upaya hukum, alasannya kuat 6 bulan sampai hari ini tidak pernah disentuh dari pemerintah daerah, karena saya di Jakarta dari Pemprov DKI tidak ada,” tutupnya.