No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Finansial

2023 Mendatang OJK Tak Lagi Awasi Bank, Begini Rincian Undang-undangnya

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
18 September 2020
in Bank Indonesia, Finansial, Info Bank, OJK
2 min read
0
ilustrasi via emitennews com

KabarUang.com , Jakarta – Pengembalian fungsi pengawasan bank miliki Otoritas Jasa Keuangan ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Rencana ini dimuat dalam dokumen yang diterima Bisnis tentang Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menegaskan fungsi pengawasan bank miliki Otoritas Jasa Keuangan akan dialihkan kepada Bank Indonesia.

“Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Mengutip ayat 3 Pasal 34 dalam rancangan undang-undang tersebut.

Baca Juga  Direktur BI Gencarkan Transaksi NonTunai

Adapun, draf RUU itu menyebutkan bahwa UU 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Undang-undang yang berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diubah.

Baca Juga  Ini Dia Polemiknya Garuda Simak Fakta-Fakta

Perubahan juga mempertimbangkan guna mewujudkan Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu perlu dilakukan penataan kembali terhadap bank sentral agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan teroordinasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi.

Menurut RUU tersebut, saat ini kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja. Hal ini belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Pada 2024 Mendatang Indonesia Diprediksi Duduki Urutan Ke-5 Dengan Pendapatan PDB Terbesar

“Syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum, serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” seperti dikutip Pasal 34 ayat (3) RUU tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Bank IndonesiaFinansialInfo BankKeuangan IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan
ShareTweetShare
Previous Post

Alasan Mengapa Kredit Harus Turun di Tengah Pandemi

Next Post

RS Penuh, Hotel Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Related Posts

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021
Ekonomi

Cabai Menjadi Penyumbang Inflasi Terbesar Pada 2021

17 Januari 2021
Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance
Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Awali Tahun Cabut Izin 2 Perusahaan Multifinance

8 Januari 2021
CNAF Percaya Digitalisasi Salah Satu Langkah Efektif Resiko Kredit Macet
Info Bank

CNAF Percaya Digitalisasi Salah Satu Langkah Efektif Resiko Kredit Macet

27 Desember 2020
Direktur BI Gencarkan Transaksi NonTunai
Ekonomi

Direktur BI Gencarkan Transaksi NonTunai

23 Desember 2020
BCA Antisipasikan Penarikan Tunai Selama Libur Akhir Tahun
Finansial

BCA Antisipasikan Penarikan Tunai Selama Libur Akhir Tahun

21 Desember 2020
OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI
Finansial

OJK Rencana Revisi Regulasi Fintech, Ini Reaksi AFPI

8 Desember 2020
Perry Warjiyo : Ini Lima Kebijakan yang Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional!
Ekonomi

Perry Warjiyo : Ini Lima Kebijakan yang Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional!

4 Desember 2020
Fintech Harus Mulai Siapkan Diri Dengan Regulasi RUU
Finansial

Fintech Harus Mulai Siapkan Diri Dengan Regulasi RUU

17 November 2020
Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024
Finansial

Rincian Kebijakan OJK Tertuang Pada Master Plan Sektor Jasa Keuangan 2020-2024

7 November 2020
Next Post
RS Penuh, Hotel Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

RS Penuh, Hotel Disiapkan untuk Isolasi Pasien Covid-19

Para Investor dan Penyewaan Logistik Menata Ulang Strategi Mereka di Asia Pasifik

Para Investor dan Penyewaan Logistik Menata Ulang Strategi Mereka di Asia Pasifik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

IHSG Kembali Melonjak Saham BBCA dan BBRI Kembali Diburu Investor Asing

20 Januari 2021
0

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

Industri Onderdil Kendaraan Masih Banyak Impor

20 Januari 2021
0

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

Ini Kata Pemerintah Soal Produksi Batubara di 2021

20 Januari 2021
0

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

Perintis Triniti (TRIN) Catat Kenaikan Penjualan 125% di Tahun 2020

20 Januari 2021
0

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

19 Januari 2021
0

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
0

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

19 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: