No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 21, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 21, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home

Tanda Terdaftar Tiga Fintech P2P Lending Di Cabut OJK

Sarah Gunawan by Sarah Gunawan
11 Agustus 2020
in Ekonomi, Finansial, Fintech, OJK
2 min read
0
Ilustrasi OJK via news.ddtc.co.id

KabarUang..com, JAKARTA – Ternyata OJK atau bisa disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan atau perizinan setelah satu tahun terdaftar.

Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK  juga telah menjelaskan bahwa semua perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu yakni satu tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar. Pengajuan bersifat wajib meskipun perusahaan-perusahaan itu tidak harus memperoleh izin.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 10 aturan tersebut yakni menyatakan bahwa jika lebih dari satu tahun tidak terdapat pengajuan izin, maka surat bukti terdaftar dari fintech tersebut dinyatakan batal.

“Dalam hal jangka waktu satu tahun penyelenggara tidak menyampaikan permohonan perizinan, surat tanda bukti terdaftar penyelenggara dinyatakan batal. Pasti setiap penyelenggara punya alasannya masing-masing [sehingga tidak mengajukan izin],” ujar Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK  seperti dikutip dari Bisnis.com.

Ketiga perusahaan yang dinyatakan batal status terdaftarnya oleh otoritas yaitu yang pertama ada PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), kedua PT Bole Cicil Indonesia (Bocil), kemudian  PT Syarfi Teknologi Finansial.

Per tanggal 5 Agustus 2020, OJK sudah mencatat kembali, bahwa terdapat sebanyak 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari sebanyak 33 perusahaan dengan status berizin dan sebanyak 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya yang berkurang dari data bulan Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.

Otoritas yang menyatakan bahwa sekitar 125 perusahaan berstatus terdaftar itu belum tentu sudah mengajukan izin kepada OJK, karena beberapa di antaranya belum genap satu tahun memperoleh status terdaftar. OJK pun kini mulai mengimbau agar penyelenggara fintech bisa memenuhi pengajuan izin nya.

POJK itu juga sudah mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tidak dapat lagi menyampaikan permohonan terdaftar kepada otoritas. Selain itu, ada perusahaan-perusahaan yang harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.

“Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna,” tertulis dalam Pasal 10 ayat (5) POJK tersebut seperti dikutip dari bisnis.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Baca Juga  Subsidi Gaji Belum Efektif untuk Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III
Tags: ojk mencabut 3 fintech p2pSekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK
ShareTweetShare
Previous Post

Rasio Permodalan Industri Asuransi Kembali Tumbuh Kembali

Next Post

Cadangan Devisa Pada Bulan Juli Pada Posisi US$135,1 Miliar

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cadangan Devisa Pada Bulan Juli Pada Posisi US$135,1 Miliar

Cadangan Devisa Pada Bulan Juli Pada Posisi US$135,1 Miliar

Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan Di Dukung BNI

Sektor Pertanian untuk Ketahanan Pangan Di Dukung BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: