
KabarUang..com, JAKARTA – Ternyata OJK atau bisa disebut dengan Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan atau perizinan setelah satu tahun terdaftar.
Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK juga telah menjelaskan bahwa semua perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar wajib mengajukan permohonan izin dalam jangka waktu yakni satu tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar. Pengajuan bersifat wajib meskipun perusahaan-perusahaan itu tidak harus memperoleh izin.
Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 10 aturan tersebut yakni menyatakan bahwa jika lebih dari satu tahun tidak terdapat pengajuan izin, maka surat bukti terdaftar dari fintech tersebut dinyatakan batal.
“Dalam hal jangka waktu satu tahun penyelenggara tidak menyampaikan permohonan perizinan, surat tanda bukti terdaftar penyelenggara dinyatakan batal. Pasti setiap penyelenggara punya alasannya masing-masing [sehingga tidak mengajukan izin],” ujar Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK seperti dikutip dari Bisnis.com.
Ketiga perusahaan yang dinyatakan batal status terdaftarnya oleh otoritas yaitu yang pertama ada PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), kedua PT Bole Cicil Indonesia (Bocil), kemudian PT Syarfi Teknologi Finansial.
Per tanggal 5 Agustus 2020, OJK sudah mencatat kembali, bahwa terdapat sebanyak 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari sebanyak 33 perusahaan dengan status berizin dan sebanyak 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya yang berkurang dari data bulan Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Otoritas yang menyatakan bahwa sekitar 125 perusahaan berstatus terdaftar itu belum tentu sudah mengajukan izin kepada OJK, karena beberapa di antaranya belum genap satu tahun memperoleh status terdaftar. OJK pun kini mulai mengimbau agar penyelenggara fintech bisa memenuhi pengajuan izin nya.
POJK itu juga sudah mengatur bahwa penyelenggara pinjaman online yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal tidak dapat lagi menyampaikan permohonan terdaftar kepada otoritas. Selain itu, ada perusahaan-perusahaan yang harus menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
“Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna,” tertulis dalam Pasal 10 ayat (5) POJK tersebut seperti dikutip dari bisnis.com