KabarUang.com, Jakarta – Program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta ditargetkan berjalan di September 2020 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dirinya siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Dirinya yakin bahwa program ini bisa membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi via kemnaker
“Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September,” ungkap Menaker dilansir kontan.co.id, Rabu (7/8).
Menaker juga menyampaikan bahwa subsidi gaji ini akan diberikan selama empa bulan di mana stimulus bantuan sosial (bansos) mengalami perluasan. Tujuannya yakni untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja berserta keluarganya yang pendapatannya berkurang karena pandemi.
“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja,” lanjutnya.
Program subsidi gaji untuk pekerja di bawah Rp 5 juta
Dengan data yang didapat dari BPJS ini, dirinya akan melakukan validasi. Hal ini dilakukan demi memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya subsidi ganda. “Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19,” tambahnya.
Besaran gaji subsidi yang diberikan ini sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan yang akan diberikan selama per dua bulan sekali. Hal ini berarti, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
“Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat,” paparnya.
Menaker Ida mengatakan subsidi ini akan diberikan kepada pekerja swasta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. “Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Untuk besaran dana yang disalurkan pemerintah sendiri, Menaker menjawab bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 33,1 triliun untuk program ini.