KabarUang.com, Jakarta – PNS akan diberi tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Terkait dengan rencana ini, Menteri Keuangan mendukung pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga(K/L).
Ilustrasi via Buananews.com
Dirinya mengatakan bahwa tunjangan pulsa gratis ini merupakan salah satu uaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy). Hal ini akibat kebijakan pembatasan sosial dan bekerja dari rumah (WFH).
“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH, jadi kita memberikan dukungan kalau memag direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa (25/08) dilansir bisnis.com.
Menteri Keuangan Indonesia itu mengatakan bahwa anggaran yang akan digunakan ini sudah ada di pos belanja barang untuk K/L. Dimana seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan, namun tidak bisa karena pandemi Covid-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru. Kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” ungkapnya.
Tunjangan pulsa untuk PNS ditingkatkan dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu
Sementara, di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa tunjangan pulsa yang diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi Covid-19 yang harus WFH.
Dia juga mengatakan sebenarnya selama ini sudah ada tunjangan pulsa bagi PNS sebesar Rp 150 ribu. Namun baru diusulkan lagi kepada Menteri Sri Mulyani agar bisa ditingkatkan menjadi Rp 200 ribu.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp 150 ribu dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Askoani juga menyampaikan, jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis ini akan ditetapkan pada Agustus. Di mana besarannya adalah Rp 200 ribu per bulan bagi PNS.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L, jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” jelasnya.