
KabarUang.com, JAKARTA — Pada Tanggal 8 Juli tahun 2020 ini menjadi salah satu hari yang bisa dibilang cukup melegakan bagi perusahaan teknologi asal Shanghai, China, Zhizhen Network Technology. Pasalnya pada hari itu, Mahkamah Agung China telah mengabulkan permohonan paten Zhizhen atas penggunaan teknologi speech recognition atau bisa disebut juga dengan (pengenal suara) di Negeri Panda.
Hampir saja sebulan usai kemenangan itu, tepatnya pada hari Senin (7/8/2020), Zhizhen kembali menyambangi Mahkamah Agung (MA). Namun untuk kali ini berbeda, mereka mendaftarkan gugatan sebesar US$1,4 miliar terhadap Apple Inc, raksasa teknologi asal California, AS atas dakwaan telah terbukti bahwa Apple Inc telah melanggar hak kekayaan intelektual terhadap teknologi pengenal suara mereka.
Akan tetapi tidak hanya meminta kompensasi saja, Zhizhen juga mendesak Tim Cook dan kolega untuk tidak lagi menjual perangkat yang dilengkapi Siri, teknologi pengenal suara besutan Apple, di pasar China. Dalam dakwaannya, Zhizhen juga menyebut penjualan perangkat dengan Siri merupakan pelanggaran berat apabila mengacu pada Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Paten China seperti dikutip dari Bisnis.com.
Gugatan ini juga sebenarnya bukan hal baru bagi mereka karena pasalnya. Pada tahun 2012, mereka atau Zhizhen juga pernah melaporkan Apple ke Pengadilan Shanghai atas dakwaan yang serupa.
Walau begitu, dengan mengacu laporan South China Morning Post (SCMP), untuk kala itu Apple tetap boleh berjualan perangkat yang dilengkapi Siri di China, setelah pengajuan banding mereka diterima oleh hakim dalam putusan yang diumumkan pada 3 tahun berselang kemudian.
Saat ini, situasinya memang sedikit lebih berbeda. Dengan bekal mengantongi paten sah, Zhizhen justru berada pada posisi yang bisa dibilang lebih diuntungkan ketimbang pada 8 tahun yang lalu.