No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 21, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 21, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mau Dapat Subsidi Gaji ? Ini Persyaratannya!

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
12 Agustus 2020
in Ekonomi
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Ida Fauziyah yang sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang gajinya di bawah 5 juta membeberkan beberapa syarat untuk mendapatkannya.

Salah satu syaratnya yakni tidak terdaftar dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasakan perhatian negara dan subsidi gaji yang diberikan kepada masyarat tidak bertumpuk hanya pada 1 atau 2 orang saja.

Ilustrasi via PikiranRakyatCirebon

Persyaratan penerima gaji subsidi

Adapun persyaratan lainnya yakni penerima subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Penduduk). Selanjutnya, dia harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Penerima subsidi juga harus membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, persyaratannnya ialah Ia adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, dan terakhir memiliki rekening bank yang masih aktif.

Baca Juga  Dana Subsidi Gaji akan Masuk ke Kas Negara, Ini Kata Menaker!

Menaker juga menjelaskan bahwa untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, dibutuhkan nomor rekening calon penerima bantuan. “Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida, Selasa (11/8).

Baca Juga  LKPP Buka Lowongan, Yuk, Gabung!

Mengingat soal nomor rekening ini sangat penting, Menaker pun meminta agar HRD di setiap perusahaan aktif dalam mensosialisasikan hal ini kepada para pekerjanya.

“Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa data penerima gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data hingga 30 Juni 2002. Sementara, jumlah subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Dana total yang digelontorkan pemerintah untuk program ini yakni sebesar Rp 37,3 triliun yang akan dibagikan kepada 12,7 juta pekerja Indonesia.

Baca Juga  Ini yang Dihadapi Menaker Soal Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

Menteri Ida berharap dengan adanya bantuan sosial yang diberikan pemerintah, dirinya berharap agar daya beli masyarakat meningkat sehingga mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.

“Mudah-mudahan di kuartal III, pertumbuhan ekonomi kita tidak lagi minus tetapi kembali positif,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: MenakerSubsidi GajiSyarat Penerima Subsidi Gaji
ShareTweetShare
Previous Post

Alokasi Gaji Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Dianggap Percuma Untuk Pemulihan Ekonomi Indonesia

Next Post

Konsumsi Sawit Meningkat Di Tengah Pandemi

Related Posts

Dana Subsidi Gaji akan Masuk ke Kas Negara, Ini Kata Menaker!
Ekonomi

Dana Subsidi Gaji akan Masuk ke Kas Negara, Ini Kata Menaker!

2 Januari 2021
Subsidi Guru Honorer Sudah Cair Rp 1,8 Juta untuk November dan Desember
Ekonomi

Subsidi Guru Honorer Sudah Cair Rp 1,8 Juta untuk November dan Desember

18 November 2020
Ini yang Dihadapi Menaker Soal Kendala Penyaluran Subsidi Gaji
Ekonomi

Ini yang Dihadapi Menaker Soal Kendala Penyaluran Subsidi Gaji

17 November 2020
Data Subsidi Gaji Honorer Harus Tepat, Ini Kata Indef
Ekonomi

Data Subsidi Gaji Honorer Harus Tepat, Ini Kata Indef

14 November 2020
Menaker Respon Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Bisnis

Menaker Respon Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020
Ini Alasan Mengapa Bantuan Subsidi Gaji Belum Bisa Cair Semua
Ekonomi

Ini Alasan Mengapa Bantuan Subsidi Gaji Belum Bisa Cair Semua

9 September 2020
Ini yang Harus Dilakukan Jika Belum Dapat Subsidi Gaji
Finansial

Ini yang Harus Dilakukan Jika Belum Dapat Subsidi Gaji

28 Agustus 2020
Subsidi Gaji Pekerja di bawah RP 5 Juta Cair Hari Ini
Finansial

Subsidi Gaji Pekerja di bawah RP 5 Juta Cair Hari Ini

27 Agustus 2020
Dana Subsidi Gaji Di Tambah Jokowi Jadi 15,7 Juta Orang
Ekonomi

Dana Subsidi Gaji Di Tambah Jokowi Jadi 15,7 Juta Orang

10 Agustus 2020
Next Post
Konsumsi Sawit Meningkat Di Tengah Pandemi

Konsumsi Sawit Meningkat Di Tengah Pandemi

Shopee Ingin Memperluas Negara Tujuan Ekspor untuk UMKM Indonesia

Shopee Ingin Memperluas Negara Tujuan Ekspor untuk UMKM Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: