KabarUang.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Ida Fauziyah yang sebelumnya mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang gajinya di bawah 5 juta membeberkan beberapa syarat untuk mendapatkannya.
Salah satu syaratnya yakni tidak terdaftar dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasakan perhatian negara dan subsidi gaji yang diberikan kepada masyarat tidak bertumpuk hanya pada 1 atau 2 orang saja.
Ilustrasi via PikiranRakyatCirebon
Persyaratan penerima gaji subsidi
Adapun persyaratan lainnya yakni penerima subsidi harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Penduduk). Selanjutnya, dia harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Penerima subsidi juga harus membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, persyaratannnya ialah Ia adalah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, dan terakhir memiliki rekening bank yang masih aktif.
Menaker juga menjelaskan bahwa untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, dibutuhkan nomor rekening calon penerima bantuan. “Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida, Selasa (11/8).
Mengingat soal nomor rekening ini sangat penting, Menaker pun meminta agar HRD di setiap perusahaan aktif dalam mensosialisasikan hal ini kepada para pekerjanya.
“Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa data penerima gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data hingga 30 Juni 2002. Sementara, jumlah subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan. Dana total yang digelontorkan pemerintah untuk program ini yakni sebesar Rp 37,3 triliun yang akan dibagikan kepada 12,7 juta pekerja Indonesia.
Menteri Ida berharap dengan adanya bantuan sosial yang diberikan pemerintah, dirinya berharap agar daya beli masyarakat meningkat sehingga mampu menggerakkan ekonomi Indonesia.
“Mudah-mudahan di kuartal III, pertumbuhan ekonomi kita tidak lagi minus tetapi kembali positif,” tutupnya.