KabarUang.com, Jakarta – Kemenag resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang terdampak pandemi.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani (Dhani) menyampaikan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA. Pertama yakni penurunan angsuran. Kedua, pengurangan angsuran. Ketiga, perpanjangan masa pembayaran dan terakhir angsuran.
Ilustrasi via Ayobandung.com
Kemendag menyiapkan dana pendidikan sebesar Rp 54 miliar. PTKIN (Perguruan Tingi Keagamaan Islam Negeri) bebas memilih kebijakan sesuai dengan permintaan mahasiswa.
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp 54 miliar,” ungkap Ali dalam rapat degar pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/8) dilansir bisnis.com.
RDP ini menjadi acara khusus yang membahas soal keringanan UKT bagi mahasiswa demi mengimplementasikan KMA 515. Dalam rapat ini hadir sejumlah pihak diantaranya Dirjen Pendidikan Islam beserta jajaran eselon II, anggota Komisi VIII, serta 14 pimpinan PTKIN perwakilan wilayah barat, tengah dan timur.
Keringanan pembayaran UKT disesuaikan dengan kebijakan kampus
Dhani mengatakan bahwa ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan biaya UKT. Sementara, besarannya variatif sesuai dengan kebijakan kampus. Ada yang mendapatkan pengurangan 10%, 15%, 20, 25% bahkan hingga 100%.
Di sisi lain, ada pula mahasiswa yang menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran sebanyak 30.325 mahasiswa. Di mana mereka bisa membayar dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus hingga November mendatang. Sementara, ada pula sebanyak 6.285 mahasiswa yang menerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” tambahnya.
Selain keringanan UKT, pihak kampus juga ada yang memberikan beragam bantuan lainnya kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19. Misalnya yakni kuota internet gratis, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
“Dalam beberapa bulan ke depan, sejumlah PTKIN juga akan memberikan bantuan kuota kepada 219.597 mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp 37,5 miliar,” ungkapnya.
Dhani berharap bahwa bantuan ini bisa meringankan beban orang tua mahasiswa agar tidak terjadinya putus kuliah akibat pandemi ini. “Semoga ikhtiar kita dapat meringankan beban orang tua dan mahasiswa PTKIN, sehingga proses perkuliahan mereka bisa tetap berjalan,” tutupnya.