KabarUang.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus coronna disease (Covid-19). Inpres tersebut ditulis dalam Inpres nomor tahun 2020.
Inpres ini juga sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2020 silam. Di mana tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ilustrasi via Solopos
“Mengambil langkah-langha yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” tulis instruksi pertama dalam Inpres yang diterbitkan Presiden.
Untuk itu, khusus bagi kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota maupun Bupati diminta untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan berbagai hal. Diantaranya, pertama yakni berkaitan dengan kewajiban masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya, berkaitan dengan perlindungan kesehatan. Hal ini meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah dijangkau.
Sebagai informasi, kewajiban mematuhi protokol yang diminta yakni menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi secara fisik. Baik itu untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawa tempat umum maupun fasilitas umum.
Sementara, pemda pun diwajibkan untuk membuat aturan serupa. Hal ini baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perseroan.
“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokolkesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum,” tulis Inpres pada 6/8.
Dalam Inpres tersbeut terdapat empat jenis sanksi yang diatur. Diantaranya yakni mengenai teguran lisan atau teguran tulis, kerja sosial, denda administratif atau bahkan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Terbitnya Inpres ini membuat sebagian masyarakat resah. Namun, pihak Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu cemas.
“Masyarakat tidak perlu cemas dengan Inprea ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” ungkap Dini dalam keterangan tulis, Jumat (7/8).