No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, April 12, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, April 12, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional Kabar DKI Jakarta

Ini Isi Inpres Sanksi Pelanggaran yang Diterbitkan Jokowi

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
8 Agustus 2020
in Kabar DKI Jakarta, Regional
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus coronna disease (Covid-19). Inpres tersebut ditulis dalam Inpres nomor  tahun 2020.

Inpres ini juga sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 4 Agustus 2020 silam. Di mana tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ilustrasi via Solopos

“Mengambil langkah-langha yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,” tulis instruksi pertama dalam Inpres yang diterbitkan Presiden.

Untuk itu, khusus bagi kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota maupun Bupati diminta untuk membuat peraturan yang berkaitan dengan berbagai hal. Diantaranya, pertama yakni berkaitan dengan kewajiban masyarakat yang harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga  Tingkatkan Penjualan Kurban Lewat Digital, Dompet Dhuafa Gandeng E-Commerce

Selanjutnya, berkaitan dengan perlindungan kesehatan. Hal ini meliputi sosialisasi dan edukasi serta penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun yang mudah dijangkau.

Sebagai informasi, kewajiban mematuhi protokol yang diminta yakni menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, serta pembatasan interaksi secara fisik. Baik itu untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawa tempat umum maupun fasilitas umum.

Baca Juga  Tol Layang Jakarta - Cikampek Mulai Beroperasi Hari Ini, Gratis!

Sementara, pemda pun diwajibkan untuk membuat aturan serupa. Hal ini baik yang dilakukan oleh perorangan maupun perseroan.

“Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokolkesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum,” tulis Inpres pada 6/8.

Dalam Inpres tersbeut terdapat empat jenis sanksi yang diatur. Diantaranya yakni mengenai teguran lisan atau teguran tulis, kerja sosial, denda administratif atau bahkan penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Baca Juga  Menteri Luhut Imbau Agar Warga Siap Hadapi New Normal

Terbitnya Inpres ini membuat sebagian masyarakat resah. Namun, pihak Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu cemas.

“Masyarakat tidak perlu cemas dengan Inprea ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” ungkap Dini dalam keterangan tulis, Jumat (7/8).

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: InpresInstruksi PresidenJoko WidodoSanksi Langgar Protokol Kesehatan
ShareTweetShare
Previous Post

Apakah BI Akan Pangkas Suku Bunga? Karena PDB Indonesia Minus 5,32 Persen

Next Post

Kasus Kematian AS Bertambah, Sekolah Tetap Buka?

Related Posts

Benarkah Indonesia Tidak Pernah Impor Beras? Cek Faktanya Disini!
Bisnis

Benarkah Indonesia Tidak Pernah Impor Beras? Cek Faktanya Disini!

28 Maret 2021
Libur Akhir tahun Dipangkas, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha Hotel
Bisnis

Libur Akhir tahun Dipangkas, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha Hotel

24 November 2020
Jokowi Sebut Duit Rp170 Triliun Masih Mentok di Bank

Jokowi Sebut Duit Rp170 Triliun Masih Mentok di Bank

11 Agustus 2020
Investasi

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo Janji Akan Selesaikan Perbaikan Investasi

17 September 2019
Menteri Koordinator Kemaritiman Diminta Jokowi Untuk Tingkatkan Budidaya Perikanan Indonesia
Ekonomi

Menteri Koordinator Kemaritiman Diminta Jokowi Untuk Tingkatkan Budidaya Perikanan Indonesia

28 Mei 2019
Next Post
Kasus Kematian AS Bertambah, Sekolah Tetap Buka?

Kasus Kematian AS Bertambah, Sekolah Tetap Buka?

BTN Raup Laba Bersih Rp 768 Miliar di Sementer I 2020

BTN Raup Laba Bersih Rp 768 Miliar di Sementer I 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

Menperin Ungkap Susah Suplai Gas, 2023 Indonesia Diprediksi Akan Alami Defisit

11 April 2021
0

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

Perhatikan Ini Sebelum Membeli Asuransi, Jangan Sampai Merasa Tertipu!

11 April 2021
0

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

Usai Diterjang Gempa, ATM di Malang Tetap Beroperasi Dengan Lancar

11 April 2021
0

Ini 2 Varian Produk Pupuk Subsidi dari Pupuk Indonesia!

11 April 2021
0

Selama Pandemi Tahun Ini E- Commerce Naik 4 Juta

Selama Pandemi Tahun Ini E- Commerce Naik 4 Juta

11 April 2021
0

Mudik Resmi Dilarang, Hotel DKI Jakarta Banyak Tawarkan Untuk Staycation

Mudik Resmi Dilarang, Hotel DKI Jakarta Banyak Tawarkan Untuk Staycation

11 April 2021
0

PT Indika Energy Tbk Akan Bangun PLTS di Ibu Kota Baru

PT Indika Energy Tbk Akan Bangun PLTS di Ibu Kota Baru

11 April 2021
0

Ini Upaya BI Dorong Pemulihan Ekonomi Terkoordinasi dan Inklusif!

Ini Upaya BI Dorong Pemulihan Ekonomi Terkoordinasi dan Inklusif!

11 April 2021
0

Selain Memasak, Ini 7 Manfaat Baking Soda yang Harus Kamu Tahu!

Selain Memasak, Ini 7 Manfaat Baking Soda yang Harus Kamu Tahu!

11 April 2021
0

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: