
KabarUang.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Mengungkapkan bahwa jumlah penumpang angkutan umum naik 19,86 persen pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) transisi jika dibandingkan saat PSBB.
“Berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, seperti dikutip di Bisnis.com, Jumat (31/7/20).
Syafrin menjelaskan bahwa terjadi peningkatan volume lalu lintas di sejumlah titik pemantauan selama periode PSBB Transisi. Dimana angkanya mendekati volume lalu lintas normal, bahkan ada yang melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen.
“Diperlukan kebijakan lalu lintas ganjil genap diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan jalan untuk memprioritaskan manajemen transportasi di Jakarta,” jelasnya.
Kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku kecuali pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor.
Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil-genap akan diberikan hukuman penjara maksimum dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.