No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, April 10, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home

BKPM Ngotot RUU Cipta Lapangan Kerja Itu Penting

Sarah Gunawan by Sarah Gunawan
13 Agustus 2020
in Ekonomi, Finansial
1 min read
0
Ilustrasi BKPM via kliklegal.com

KabarUang.com, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau yang disingkat dengan BKPM Bahlil Lahadalia menyebutkan RUU Cipta Lapangan Kerja ini sangat bisa mendorong penciptaan lapangan kerja.

Menurut Bahlil, solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi adalah Omnibus Law sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang masih dalam proses finalisasi pada saat ini.

Dengan adanya pengimplementasian UU CK ini, maka ada permasalahan perizinan baik di daerah ataupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Jokowi selaku Presiden RI.

Baca Juga  Pasar Persaingan Sempurna – Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis Pasar, Contoh, Kelebihan dan Kekurangan

Perizinan daerah akan ditarik ke pusat serta juga didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan juga pada Kriteria atau yang disingkat dengan NSPK yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” kata Bahlil, seperti dikutip dari bisnis.com Kamis (13/8/2020).

Baca Juga  Destry Damayanti Resmi Dilantik Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Bahlil juga bisa menegaskan bahwa UU CK akan bisa memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang disingkat dengan UMKM. “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil seperti dikutip dari bisnis.com.

Berdasarkan catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) di BKPM, sepanjang Januari hingga Juni 2020, pengajuan Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat dengan NIB yang paling dominan dengan persentase yakni 57,6 persen adalah permohonan usaha mikro dan kecil sebanyak 189.188 dari total 328.409 NIB yang diajukan.

Baca Juga  Fakta Menarik Dari Neraca Dagang Surplus Tapi Ekspor Dinyatakan Anjlok

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BKPM Ngotot RUU Cipta Lapangan Kerja Itu Penting
ShareTweetShare
Previous Post

Gaji Ke-13 Sebesar Rp13,57 Triliun Sudah Dicairkan Sri Mulyani

Next Post

Penyelundupan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Oleh Bea Cukai

Related Posts

No Content Available
Next Post
Penyelundupan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Oleh Bea Cukai

Penyelundupan 3,8 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Oleh Bea Cukai

ShopeePay Luncurkan QRIS Demi Perluas Jangkauan Transaksi

ShopeePay Luncurkan QRIS Demi Perluas Jangkauan Transaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 2021 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Internasional Investasi Investor Jokowi Keuangan New Normal ojk Pandemi Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona

Berita Terkini

Mohed Althard Pengusaha Sukses Yang Tak Pernah Berhenti Bekerja Keras

10 April 2021
0

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

Menteri ESDM Sambut Baik Masuknya Perusahaan Swasta Untuk SPLKU

10 April 2021
0

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

Pabrik Rokok Ikut Serta Turunkan Jumlah Produksi, Berikut Penjelasannya

10 April 2021
0

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

Aturan Tunjangan Hari Raya 2021 Akan Dirilis Senin , Pantau Update nya!

10 April 2021
0

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

Gojek dan Tokopedia Merger , Berikut Ulasan Dari Manajemennya

10 April 2021
0

Mode Transportasi Dibekukan Mulai 6-17 Mei 2021 , Berikut Tanggapan Garuda Indonesia

10 April 2021
0

Putri Tanjung Tak Henti Taklukan Pandemi Dengan Mengganti Strategi Bisnis

10 April 2021
0

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

Vaksin J&J Tengah Dikaji Ulang Pasca Kasus Pembekuan Darah!

10 April 2021
0

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

Ini Tanggapan Organda Mengenai Polemik Mudik!

10 April 2021
0

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

DANA : 200.000 UMKM Bergabung Menggunakan QRIS

10 April 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: