KabarUang.com, Jakarta – Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) memberikan usul 5 poin kepada pemerintah terkait dengan pengembangan industri modal yang terdampak pandemi.
Tim Pengkajian dan Ketua Umum Pengurus Asosiasi Emiten Indonesia Fraciscus Welirang mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan banyak kebijakan dalam menghadapi pandemi. Hal ini karena pandemi Covid-19 mengancam kesehatan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Ilustrasi via Bisnis.com
“Mulai dari kebijakan pemulihan kondisi kesehatan, dampak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasionak, ” ungkapnya dilansir bisnis.com, Selasa (25/8).
Dirinya berpendapat bahwa pasar modal adalah salah satu indikator perekonomian yang terdampak. Hal ini tergambar dari penurunan nilai transaksi perdagangan harian (market liquidity), animo perusahaan untuk IPO, dan juga aktivitas investor asing dan institusi.
Bukan hanya itu, penurunan kinerja fundamentah emiten pun menjadi salah satu faktor pemicunya. Data laporan keuangan semester I-2020 menunjukkan emiten dari berbagai sektor mengalami penurunan yang siginifikan. Baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi laba bersih.
5 usulan emiten untuk pasar modal
Untuk menyikapi kondisi perkembangan ini, pihaknya memberikan sebanyak 5 usulan kepada pemerintah. Pertama yakni mengambil langkah-langkah yang strategis terkait dengan upaya peningkatan serta penguatan peran pasar modal. Hal ini dilakukan agar bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak pandemi dalam jangka panjang.
Selanjutnya, usulan kedua yakni pemerintah memberikan perhatian serta lebih fokus dalam memaksimalkan sumber daya yang ada. Seperti pada sektor pasar modal. Selanjutnya, meningkatkan peran dan kontribusi pasar modal demi mempercepat perbaikan kinerja perekonomian nasional.
Ketiga yakni memperhatikan konsep bisnis pasar modal dan industri jasa keuangan. Pemerintah pelru melakukan penyempurnaan sistem koordinasi serta pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan maupun antar jasa kelembagaan.
Lalu, keempat yakni perlu dilakukan penataan ulang infrastruktur hukum dan kelembagaan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat fungsi serta tugas masing-masing lembaga pengawas yang mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa sulit ini.
Terakhir yakni mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stabilitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibu Menter Keuangan sendiri.