KabarUang.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 70,53% masyarakat yang berenghasilan sampai Rp 1,8 juta per bulan mengalami penurunan pendapatan akibat Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa banyak masyarakat yang penghasilannya menurun akibat adanya pandemi. Masyarakat miskin, rentan miskin dan pekerja sektor informal adalah golongan masyarakat yang paling terdampak.
Ilustrasi via Pikiranrakyat
“Hasil survey demografi Covid-19 yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik), dampak Covid-19 berpengaruh sampai pada level akar rumput, karena adanya pembatasan sosial. Sektor informal, UMKM langsung terdampak. Masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 1,8 juta terpengaruh, lebih dari 70% pendapatannya mengalami penurunan,” ungkap Sri Mulyani di ruang rapat Badan Anggaran DPR, Kamis (9/7) dilansir sindonews.com.
Rinciannya yakni sebanyak 46,77% masyarakat dengan penghasilan Rp 1,8 hingga 3 juta yang mengalami penurunan pendapatan. Sementara, masyarakat dengan penghasilan Rp 3 hingga 4,8 juta yang mengalami penurunan pendapatan tercatat sebanyak 37,19%.
“Berdasarkan survei demografi, masyarakat dengan penghasilan Rp 4,8 juta sampai Rp 7,2 juta sebanyak 31,67% mengalami penurunan pendapatan. Dan masyarakat dengan pendapatan yang di atas Rp 7,2 juta sekitar 30,34% mengalami penurunan pendapatan,” jelasnya.
Upaya pemerintah mengatasi penurunan penghasilan yang dirasakan masyarakat terdampak
Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi hal ini. Diantaranya seperti menambah bansos untuk berbagai sektor yang terdampak. “Dari Kementerian Sosial, Dana Desa, Program kartu prakerja, semua tujuannya untuk mendukung dan memberi bantuan kepada masyarakat yang mengalami dampak penurunan pendapatan akibat Covid,” paparnya.
Disamping itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa program pinjaman kredit modal kerja buat usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang sudah diluncurkan oleh lima kementerian jangan membuat perbankan saling menunggu. Hal ini karena kebijakan itu merupakan langkah pemerintah agar sektor UMKM dan pihak pemberi pinjaman sama-sama merasa yakin dan tidak ragu mengambil resiko.
“Kalau dua-duanya saling menunggu, ekonomi kita ya saling menunggu juga dan tidak akan bangkit. Oleh karena itu, program yang kita keluarkan lewat PMK No. 71/2020 ini untuk memutus sikap saling menunggu atau enggan mengambil risiko,” ungkapnya.
Dirinya berharap dari program ini mampu mendorong UMKM melakukan aktivitas pinjaman produktif. Sementara, lembaga pembiayaan juga lebih berani memberikan pinjaman karena sudah dijamin oleh pemerintah.