KabarUang.com, Bantul – Memasuki era New Normal sekaligus Hari Raya Kurban, pengusaha hewan kurban diharuskan mematuhi beberapa protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari penularan virus Covid-19. Beberapa daerah sudah menentukan protokol kesehatan untuk penjual hewan kurbannya masing-masing, salah satunya di Bantul.
Ilustrasi via Google
Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Bantul tidak membatasi penjualan hewan kurban di Bantul. Namun, pedagang harus memnuhi seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk pengusaha hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul, Joko Waluyo mengatakan bahwa pembatasan penjualan hewan kurban tidak memungkinkan. Hal ini karena berbisnis adalah hak setiap orang. Hanya saja, DPPKP menekankan agar seluruh aspek penjualannya akan diawasi dan harus mendapat rekomendasi dari DPPKP.
“Kami tidak membatasi penjualan hewan, hanya kami akan mengawasinya,” ungkap Joko, dilansir harianjogja.com.
Pengawasan ke titik penjualan maupun pemotongan hewan ini bukan hanya dilakukan oleh petugas kesehatan hewan. Tetapi juga melibatkan tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penularan Covid-19. Hal ini demi menjaga-jaga adanya kasus terpapar Covid-19.
“Nanti yang mengawasi tim ada dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kantor Kementerian Agama juga,” lanjutnya.
Joko juga mengungkapkan bahwa standari minimal yang harus dipenuhi di titik penjualan hewan kurban yakni mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, mengantongi surat izin dari DPPKP, dan bagi penjual luar daerah diharuskan mengantongi surat keterangan telah menjalani rapid test dengan hasil negatif.
DPPKP juga tidak mewajibkan bahwa pemotongan hewan harus dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal ini karena RPH yang dimiliki Pemkab Bantul hanya ada satu. Sementara kapasitasnya anya bisa memotong sapi sebanyak 13 hingga 15 ekor per harinya.
Saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk meninjau langsung pemotongan hewan kurban di masyarakat yang sebagian besar dilakukan di skeitar tempat ibadah. Dirinya meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Terkait pemotongan hewan kurban saat pandemi ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Ibadan Idul Adha dan Kegiatan Kurban 1441 H Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19.
“Dalam SE itu maksimal orang yang berkumpul di itik pemotogan hewan sebanyak 40 orang,” tambahnya.