
KabarUang.com, JAKARTA – Mulai hari ini iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik.
Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang. Telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran ini lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.
Sedangkan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.
“Sistem sudah disiapkan, Insyaallah [kenaikan iuran] bisa berjalan dengan baik. Karena kan sudah ada pengalaman [dari kenaikan iuran] sebelumnya,” ungkap Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, seperti dikutip di Bisnis.com, Rabu (01/7/2020).
Iqbal juga menyampaikan bahwa untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya.