KabarUang.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa upaya pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak Covid-19 harus dilakukan secara cepat dan tepat. Hal ini dilakukan agar dana sebesar Rp 677,2 triliun itu tidak terjadi penyimpangan atau moralhazard.

Dirinya menyatakan bahwa saat ini pemerintah memiliki dua tantangan besar dalam menggunakan anggaran tersebut. Pertama yakni dari sisi penyaluran dananya dan penargetan terhadap sektor yang terdampak.
Upaya pemulihan ekonomi harus dilakukan dengan tata kelola yang baik
“Langkah-langkah cepat ini ada konsekuensinya. Anggaran bisa saja meningkat namun akan muncul tatanan kedua yaitu dari sisi delivery dan targeting,”ungkap Sri Mulyani dalam Rakrornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 yang dilakukan secara daring, di Jakarta, Senin (15/6).
Menteri Keuangan itu menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang diuji melalui kecepatan dan ketepatan dalam membuat kebijakan dalam merespon perkembangan wabah Covid-19 yang akan selalu dinamis.
“Perubahan APBN dan APBD yang begitu cepat dan dalam situasi emergency pada 2020 ini pasti memberikan konsekuensi terhadap kepatuhan akan tata kelola dan akuntabilitas,”lanjutnya.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menegaskan meskipun upaya pemulihan ekonomi ini dilakukan secara cepat dan tepat, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan tata kelola yang baik. “Tadi disampaikan Bapak Presiden kalau kita tidak memiliki niat buruk seharusnya seluruh aparat merasa cukup tenang dan percaya diri untuk melaksanakan tugas-tugas kedaruratan ini,”tambahnya.
Sri Mulyani sendiri berharap pengawasan secara internal terhadpa upaya pemulihan ekonomi ini dilakukan mealui inspektorat Jenderal maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita menyadari langkah yang tepat pasti tidak sempurna, pasti ada hal yang tidak 100 persen tepat. Saya berharap BPKP serta aparat penegak hukum berperan aktif,”paparnya.
Pengawasan ini pun harus ditingkatkan mengingat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih akan terus bergerak dan termodifikasi sehingga potensi modal hazard ini bisa dimimalisir. “Kita perlu menjaga agar aspek moral hazard bisa ditangani tanpa mengurangi kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan Covid-19 baik dalam bidang kesehatan, sosial, ekonomi dan juga keuangan,”jelasnya dilansir antaranews.com.