No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Bisnis

PT KAI Kembali Beroperasi, Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Tiketnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menjual kembali tiket untuk masyarakat umum dengan masih mengoperasikan kereta luar bisa (KLB) . Hanya saja KAI tetap menentukan sejumlah syarat jika ada masyarakat umum yang ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api.

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
8 Juni 2020
in Bisnis, BUMN
2 min read
0
ilustrasi via ekonomi bisnis com
ilustrasi via ekonomi bisnis com

KabarUang.com , Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sudah menjual kembali tiket untuk masyarakat umum dengan masih mengoperasikan kereta luar bisa (KLB). Hanya saja KAI tetap menentukan sejumlah syarat jika ada masyarakat umum yang ingin bepergian menggunakan transportasi kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan untuk membeli tiket KLB. Calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR atau rapid test yang negatif dan masih berlaku. “Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket,” kata Joni.

Dia menjelaskan, khusus calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Selain itu, KAI hanya menjual tiket di stasiun keberangkatan mulai H-2 sebelum keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga  Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Rincian Syarat Penumpangnya

Joni menegaskan, pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker dan dalam kondisi sehat tidak flu, deman, dan batuk serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Joni.

Dia menambahkan, KLB dapat digunakan untuk masyarakat umum setelah disepakati operasionalnya diperpanjang hingga 11 Juni 2020. Dengan begitu mulai Senin ini (8/6), masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

Perpanjangan operasional KLB sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020. Surat edaran tersebut berisikan tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Baca Juga  Kinerja Freeport Semakin Melemah di Tahun 2019 Hasilkan Laporan Keuangan Anjlok

Dalam operasional KLB, KAI masih hanya membuka enam perjalanan yang melayani tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp. Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

Baca Juga  Jadi Petani Hidroponik 'Zaman Now' Bisa Jadi Miliarder ?

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: JakartaKereta ApiPT KAISyarat Penumpang
ShareTweetShare
Previous Post

Kini Industri Manufaktur Siap Hadapi New Normal!

Next Post

Strategi Selamatkan Sektor Pertanian Hadapi New Normal

Related Posts

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen
Travel

PT KAI Wajibkan Penumpang Jarak Jauh Test Rapid Antigen

22 Desember 2020
Pandemi Beri Dampak Positif Terhadap Sektor Perikanan
Covid 19

Pandemi Beri Dampak Positif Terhadap Sektor Perikanan

19 November 2020
Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI
Bisnis

Ini Dia Ucapan dan Apresiasi Dari Presiden Jokowi Untuk HUT-KAI

28 September 2020
Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona
Bisnis

Pemerintah Harus Berkomitmen Transportasi Berbasis Rel Jadi Transportasi Primadona

21 September 2020
Pemerintah Kembali Lakukan PSBB, Bagaimana Nasib Industri Penerbangan?
Travel

Pemerintah Kembali Lakukan PSBB, Bagaimana Nasib Industri Penerbangan?

14 September 2020
Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Berlakukan Lagi Ganjil Genap
Ekonomi

Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Berlakukan Lagi Ganjil Genap

1 Agustus 2020
PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang
Bisnis

PT KAI Terapkan Beberapa Prosedur Demi Keselamatan Penumpang

14 Juni 2020
Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Rincian Syarat Penumpangnya
Bisnis

Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi Hari Ini, Berikut Rincian Syarat Penumpangnya

12 Mei 2020
Lion Air Kembali Mengudara, Berikut Syarat Penumpangnya
Internasional

Lion Air Kembali Mengudara, Berikut Syarat Penumpangnya

11 Mei 2020
Next Post
Strategi Selamatkan Sektor Pertanian Hadapi New Normal

Strategi Selamatkan Sektor Pertanian Hadapi New Normal

Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Batangan Pegadaian Hari Ini, Selasa, 9 Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: