No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, Januari 25, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, Januari 25, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Internasional

Pengadilan Administrasi Prancis Ajukan Denda 50 Juta Euro Kepada Google

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
23 Juni 2020
in Bisnis, Internasional
2 min read
0
ilustrasi via carapandang com

KabarUang.com , Paris – Pengadilan administratif tertinggi Prancis mengajukan denda 50 juta euro (56 juta dolar AS) kepada Google. Perusahaan teknologi ini diminta membayar karena dituduh tidak cukup jelas dan transparan terhadap opsi perlindungan data pengguna Android.

Google pertama kali dikenakan denda pada Januari 2019. Hukuman pertama untuk raksasa teknologi AS. ini terjadi di bawah aturan privasi data baru Eropa yang mulai berlaku pada 2018.

Google lantas mengajukan banding atas penalti yang dikeluarkan pengawas privasi data Prancis terhadap Dewan Negara, selaku  wasit terakhir Prancis dalam kasus tersebut.

Dewan kemudian memutuskan Komisi Perlindungan Data Nasional memiliki hak untuk sanksi Google pada Jumat (19/6). Dewan menilai denda yang diajukan masih setimpal, mengingat keseriusan perincian dan durasi kegagalan Google.

Baca Juga  Sumber Alfarian Trijaya (AMRT) Targetkan 500 Gerai Baru di Tahun 2021

Dilansir di AP News, sebagai tanggapan, Google mengatakan akan melihat dan membuat perubahan.

Berlaku sejak Mei 2018, Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), bertujuan untuk memperjelas hak individu atas data pribadi yang dikumpulkan oleh perusahaan. Adanya aturan ini mengharuskan perusahaan menggunakan bahasa sederhana untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan dengan data konsumen.

Dalam memberikan sanksi kepada Google, pengawas data Perancis mengatakan jika pengguna Google tidak mendapat cukup informasi tentang apa yang mereka setujui ketika perusahaan mengumpulkan data untuk iklan yang ditargetkan.

Perihal ini memberatkan Google karena membuat pengguna mengambil terlalu banyak langkah. Bahkan disebut terkadang pengguna membutuhkan proses hingga lima atau enam tindakan, untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa data mereka digunakan.

Baca Juga  PUPR Kini Alihkan Kuota FLPP Ke BTN

Langkah ini dilakukan karena pengguna merasa informasi mengenai deskripsi mengapa data pengguna diproses terlalu umum dan tidak jelas. Dengan penjelasan ini, Dewan Negara menyetujui dan menyalahkan Google karena metode pengumpulan data yang dimiliki sangat mengganggu.

“Perusahaan itu (Google) belum memberikan informasi yang cukup jelas dan transparan kepada pengguna sistem operasi Android dan tidak memungkinkan mereka memberikan persetujuan bebas dan informasi untuk pemrosesan data pribadi mereka untuk tujuan personalisasi iklan,” ujar Dewan Negara dikutip di AP News, Ahad (21/6).

Baca Juga  Industri Kosmestik Didorong Untuk Manfaatkan Sumber Daya Alam Lokal

Google mengatakan mereka telah berinvestasi dalam alat-alat industri terkemuka untuk membantu para penggunanya memahami dan mengendalikan bagaimana data mereka akan digunakan.

“Kasus ini bukan tentang apakah persetujuan diperlukan untuk iklan yang dipersonalisasi, tetapi tentang bagaimana tepatnya data harus diperoleh. Sehubungan dengan keputusan ini, kami sekarang akan meninjau perubahan apa yang perlu kami buat,” ujar perusahaan tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: BisnisDataGoogleParisUni Eropa
ShareTweetShare
Previous Post

Indonesia Malaysia Bangun Kerjasama di Sektor Pariwisata

Next Post

Kemenparekraf : Wisata Alam Didahulukan Di Era New Normal

Related Posts

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura
Property

Pandemi Tidak Mengalahkan Catatan Positif Bisnis Property di Singapura

17 Januari 2021
Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel
Bisnis

Indonesia Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa Terkait Ekspor Nikel

16 Januari 2021
Happindo : Pendapatan Tenant Diprediksi Merosot Jika PSBB Lagi!
Bisnis

Happindo : Pendapatan Tenant Diprediksi Merosot Jika PSBB Lagi!

8 Januari 2021
Bisnis

Pendapatan Ritel AS Meningkat Saat Libur Natal dan Tahun Baru

27 Desember 2020
Aphindo Proyeksikan Tahun Depan Industri Plastik Kian Membaik
Bisnis

Aphindo Proyeksikan Tahun Depan Industri Plastik Kian Membaik

22 Desember 2020
Selama Covid-19 Bisa Meningkatkan Transformasi Digital
Covid 19

Selama Covid-19 Bisa Meningkatkan Transformasi Digital

18 Desember 2020
direktori perusahaan kehutanan 2020
Data

Download: Data Direktori Perusahaan Kehutanan Tahun 2020

3 Desember 2020
Ini Saran Wakil Ketua Umum Perhepi Untuk Cegah Defisit Neraca Gula
Ekonomi

Ini Saran Wakil Ketua Umum Perhepi Untuk Cegah Defisit Neraca Gula

25 November 2020
Infografik Data Wabah Pengangguran di Masa Covid-19
Infografik

[Infografik] Data Wabah Pengangguran di Masa Covid-19

18 November 2020
Next Post
Kemenparekraf : Wisata Alam Didahulukan Di Era New Normal

Kemenparekraf : Wisata Alam Didahulukan Di Era New Normal

Anggaran Sektor Pertanian Tidak Akan Dipotong Meski Pandemi

Anggaran Sektor Pertanian Tidak Akan Dipotong Meski Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: