KabarUang.com, Jakarta – Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi diperpanjang. Pihaknya ingin segera memasuki masa New Normal agar penghasilan bisa kembali normal.

Hal ini karena masa New Normal diharapkan bisa menyelematkan kehidupan ekonomi para sopir angkutan umum yang sempat babak belur penghasilannya selama masa pandemi. Terlebih adanya kebijakan Work From Home (WFH), School From Home (SFH) dan PSBB.
“PSBB di KBB akan berakhir Jumat (12/6/2020), kami berharap bisa masuk ke era new normal agar aktivitas pelaku penyedia angkutan umum khususnya di KBB bisa kembali normal lagi seperti dulu,”ungkap Ketua Organda KBB, Asep Dedi Setiawan di Batujajar, Kamis (11/6).
Pihaknya mengatakan bahwa selama masa PSBB ini, pendapatan harian yang diperoleh sopir angkutan turun drastis hingga 80%. Banyaknya orang yang berakivitas dirumah, sekolah yang libur panjang dan pembatasan jam operasional serta jumlah penumpang yang hanya diperbolehkan 50% berdampak pada minimnya penghasilan para sopir.
Untuk menyambut masa New Normal ini, pihak internal organda KBB sudah membahasnya sebagai persiapan di lapangan. Misalnya saja ketika kapasitas penumpang yang diangkut sudah boleh 100%, bagaimana caranya tetap menjalankan protokol kesehatan.
New Normal jadi harapan penghasilan angkutan umum kembali normal
Misalnya saja seperti memakai masker, menyiapkan hand sanitizer atau melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ke angkutan umum seperti yang sebelumnya sudah dilakukan.
“Kami tekankan ke para sopir untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Meski saya yakin belum semua beroperasi karena anak sekolah masih libur di era New Normal, padahal potensi mereka bisa menyumbang hingga 40% pemasukan sopir,”lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Ucok ini mengatakan dirinya sangat bersyukur hingga saat ini tidak ada sopir yang positif di daerahnya. Itu berkat upaya yang selama ini dilakukan Organda dengan menyemprotkan disinfektan ke angkutan umum agar mencegah penularan virus. Selain itu juga supir dan penumpang diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak duduk.
Namun, hingga saat ini belum ada aturan yang pasti untuk angkutan umum dalam menghadapi New Normal. “Soal aturan bagi angkutan umum (angkot) ataupun ojeg di new normal kami belum pegang. Secepatnya kami akan sampaikan ketika sudah ada, supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,”ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan KBB, Eman Sulaeman.