
KabarUang.com , Jakarta – Dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru saat pandemi Covid-19 atau New Normal. Sejumlah ojek online (ojol) saat ini sudah mulai beroperasi di Jakarta dengan sejumlah aturan protokol kesehatan.
Salah satunya penggunaan sekat antara penumpang dan pengemudi ojol. Namun ternyata keamanan penggunaan sekat saat berkendara menggunakan motor masih dipertanyakan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bagaimana bentuk, ukuran, dan bahan dasar pembuatan penyekat tersebut masih menjadi pertanyaan. “Belum lagi jika dikaitkan dengan aspek keselamatan dan kesehatan, maka timbul pertanyaan lanjutan mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman bagi penumpang dan pengemudi?” kata Djoko, Senin (22/6).
Selain itu, Djoko menuturkan hingga saat ini juga belum ada kepastian seberapa besarkah tingkat kemampuan penyekat tersebut mencegah penularan Covid-19. Djoko menuturkan regulator atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menjawab hal tersebut.
Terlebih, Djoko menegaskan bertransportasi menggunkan sepeda motor memiliki risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas paling tinggi dibandingkan angkutan lainnya. Ditinjau dari aspek kesehatan, kata dia, juga pada akhirnya kembali pada peraturan atau ketentuan tentang jaga jarak.
“Kesimpulan dari kedua aspek tersebut adalah akankah pemerintah melakukan pembiaran terhadap penyelenggaraan angkutan ilegal tersebut,” jelas Djoko.
Untuk itu dia mendesak keterlibatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap wacana sekat yang merupakan pembatas antara pengemudi dan penumpang. Akan tetapi, bukan berarti KNKT mendukung pengoperasian sepeda motor sebagai kendaraan umum.
Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemberlakuan operasional ojol akan diperketat.
“Pengetatan dilakukan kepada pengemudinya dan juga termasuk juga kepada kendarannya,” kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).
Dia menjelaskan, kendaraan ojol harus disemprot disinfektan. Budi memastikan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan aplikator Gojek dan Grab Indonesia.
Budi menambahkan, berdasarkan surat edaran tersebut Kemenhub juga menyarankan aplikator dapat menyediakan partisi atau penyekat antara pengemudi dan penumpang ojek online. “Ini (penyekat) kewajiban baik Gojek dan Grab bersedia untuk menyiapakan dengan catatan secara bertahap,” jelas Budi.