KabarUang.com, Jakarta – Memasuki masa New Normal, PT Angkasa Pura II mencatat lonjakan penumpang pesawat. Hal ini seperti yang disampaikan oleh President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin yang mengatakan penumpang pesawat rute domestik dan internasional mulai merangkak naik.

Jumlah penumpang pesawat naik selama New Normal
“Di bandara yang dikelola PT Angkasa pura II, jumlah penumpang pada tanggal 8 Juni dan 9 Juni rata-rata sekitar 7.000 penumpang setiap harinya. Sementara itu pada 10 Juni meningkat menjadi sekitar 14.700 penumpang, di mana pada tanggal itu khusus Bandara Soekarno Hatta mencapai 6.038 penumpang. Perlahan, jumlah penumpang kembali naik dan skateholder di bandara tetap menjaga prosedur dijalani secara ketat,”ungkap Awaluddin dalam keterangannya, dilansir cnnIndonesia, Kamis (11/6).
Dirinya juga memaparkan bahwa sebagian maskapai saat ini memang sudah beroperasi seperti Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink. Menurutnya, beberapa maskapai yang lain seperti AirAsia akan menyusul pada 19 Juni mendatang.
“Jumlah penumpang memnag masih jauh lebih rendah dibandingkan saat kondisi normal, namun sudah mulai bergairah kembali di masa adaptasi ini,”lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa terjadi juga di angkutan kargo pada 10 Juni 2020 alu. Volume kargo mencatatkan angka tertingginya sepanjang Juni dengan 1,65 juta ton. Namun, khusus untuk Soekarno-Hatta pada hari itu volume kargonya mencapai 1,2 juta ton.
“Angkutan kargo di tengah pandemi Covid-19 ini memang terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini,”ungkap Awal.
Info lebih lanjut mengenai peraturan menggunakan maskapai tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 07/2020. Calon penumpang yang akan naik pesawat harus melengkapi surat keteragan uji tes PCR dengan hasil negatif selama 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 3 hari pada saat keberangkatan.
Untuk pembatasan kapasitas penumang pesawat sendiri, awalnya sepakat bahwa paling banyak jumlah penumpang yang diperbolehkan 50 persen. Namun ada kebijakan baru setelah adanya protes. Untuk pesawat yang berbadan besar, jumlah penumpang maksimal yang diperbolehkan yakni 70 persen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020.