KabarUang.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta, baik di Mal, toko, swalayan dan pasar tradisional. Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Ilustrasi via Solopos.com
“Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali,”ungkap Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dilansir detik.com, Sabtu (20/6).
Penggunaan kantong plastik dilarang disluruh pusat perbelanjaan
Dirinya mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermart) serta 153 pasar tradisional. Pada pelaksanaannya ini petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.
“Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan skateholders terkait. Jadi semua sudah kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada,”jelasnya.
Sarana-sarana perdagangan itu wajib mematuhi aturan ini, dimana seluruh pihak dilarang menggunakan kantong plastik. Apabila sudah diterapkan, namun masih ada pelanggan atau pihak yang melanggar, Pemprov DKI tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggaran kebijakan tersebut.
“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung ke sanksi, edukasinya ada, lalu teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi,”terang Andono terkait sanksi yang akan diberikan.
Menurutnya banyak sekali manfaat yang akan didapatkan jika kebijakan ini diberlakukan. “Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik tidak bisa terurat dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ,”ungkapnya menambahkan.