No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Jumat, Januari 22, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Regional Kabar DKI Jakarta

Mulai 1 Juli : Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
21 Juni 2020
in Kabar DKI Jakarta
2 min read
0

KabarUang.com, Jakarta – Mulai 1 Juli 2020 penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta, baik di Mal, toko, swalayan dan pasar tradisional. Larangan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Ilustrasi via Solopos.com

“Kami mengimbau ke warga, ke kita semua, mulai 1 Juli kalau berbelanja membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan, yang bisa digunakan kembali,”ungkap Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dilansir detik.com, Sabtu (20/6).

Penggunaan kantong plastik dilarang disluruh pusat perbelanjaan

Dirinya mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik ke 82 mal, lebih dari 3.000 toko swalayan (minimarket, supermarket, dan hypermart) serta 153 pasar tradisional. Pada pelaksanaannya ini petugas dari Pemprov DKI Jakarta akan turun mengawasi sarana-sarana perdagangan tersebut.

“Jangankan sesudah benar-benar berlaku seperti yang ada di Pergub, sebelumnya pun petugas kami sudah ke lapangan. Jadi petugas kami bahkan sebelum ramai-ramai PSBB, kita sudah melakukan pertemuan dengan skateholders terkait. Jadi semua sudah kita datangi. Apalagi nanti setelah berlaku akan ada petugas yang mengawasi, pasti ada,”jelasnya.

Baca Juga  Ini Alasan Dishub DKI Jakarta Berlakukan Lagi Ganjil Genap

Sarana-sarana perdagangan itu wajib mematuhi aturan ini, dimana seluruh pihak dilarang menggunakan kantong plastik. Apabila sudah diterapkan, namun masih ada pelanggan atau pihak yang melanggar, Pemprov DKI tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggaran kebijakan tersebut.

“Kita kan berangkat dari filosofi perubahan perilaku ke arah yang lebih. Jadi tentu sebagaimana norma yang ada di Pergub, sanksi itu kan bertahap. Bukan langsung ke sanksi, edukasinya ada, lalu teguran, peringatan, baru sanksi. Di Pergub sudah jelas normanya. Tapi yang jelas tidak serta-merta sanksi. Jadi awalnya pasti edukasi,”terang Andono terkait sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga  Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun

Menurutnya banyak sekali manfaat yang akan didapatkan jika kebijakan ini diberlakukan. “Sisinya juga bukan punishment-nya saja, tapi ada sisi positifnya juga. Kalau di lingkungan pasti positif banget kan. Kita tahu plastik tidak bisa terurat dalam waktu yang sebentar. Kedua bagi pengusaha-pengusaha ini kan nggak harus menyediakan kantong plastik, begitu juga pedagang-pedagang, kan ini lebih irit dari situ,”ungkapnya menambahkan.

Baca Juga  Ini Poin Penting dari Pelaksanaan PSBB di Jakarta

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Diet Kantong PalstikDKI JakartaKantong Palstik Dilarang
ShareTweetShare
Previous Post

The Fed Berikan Pinjaman Main Street Untuk UMKM

Next Post

Industri Kerajinan Sleman Babak Belur Selama Pandemi

Related Posts

Ini Alasan Pedagang Daging di DKI Mogok Berjualan!
Bisnis

Ini Alasan Pedagang Daging di DKI Mogok Berjualan!

20 Januari 2021
Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!
Infrastruktur

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

18 Januari 2021
Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!
Covid 19

Jakarta Catat Rekor Kasus Covid-19, Ini Faktanya!

17 Januari 2021
PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!
Covid 19

PSBB Lagi, Berikut Ini Pembatasan Aktivitas di DKI!

11 Januari 2021
Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!
Covid 19

Berlaku Besok, Ini Pembatasan Aktivtas di Ibu Kota!

10 Januari 2021
APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!
Kabar DKI Jakarta

APBD DKI 2021 Resmi Disepakati, Ini Anggarannya!

4 Desember 2020
Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun
Kabar DKI Jakarta

Kepatuhan Penerapan Protokol Kesehatan 3M Menurun

23 November 2020
Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%
Covid 19

Positivity Rate Jakarta Mencapai 8,7%

20 November 2020
Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!
Covid 19

Jakarta Dinilai Belum Siap Longgarkan PSBB!

19 November 2020
Next Post
Industri Kerajinan Sleman Babak Belur Selama Pandemi

Industri Kerajinan Sleman Babak Belur Selama Pandemi

Achmad Yurianto : Waspada Terhadap Batuk dan Demam Ringan

Achmad Yurianto : Waspada Terhadap Batuk dan Demam Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

Ini Strategi Ampuh agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi!

21 Januari 2021
0

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

Ini Faktor yang Mendukung Kinerja Jasa Marga (JSMR) Membaik!

21 Januari 2021
0

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

Target Kopi Kenangan 2021 : Tambah Gerai Hingga 850

21 Januari 2021
0

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

Ini Reaksi yang Ditemukan Satgas Pasca Suntik Vaksin

21 Januari 2021
0

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

Ini Alasan Harga Minyak Dunia Menguat!

21 Januari 2021
0

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

Ciputra Group : Optimis Pasar Apartemen Membaik di 2021!

20 Januari 2021
0

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

Ini Bahaya Rapid Antigen Mandiri!

20 Januari 2021
0

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

Indonesian Digital Association Selenggaralan Pengukuran Online Measurement Standard

20 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: